hukum

Imigrasi Semarang Selalu Mendukung Hak Perkawinan Campur

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:26 WIB
Imigrasi Semarang membahas terkait regulasi pelayanan keimigrasia (Dok. Imigrasi semarang)

NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Iva Nielsen, beserta pengurus dan anggota pada audiensi yang berlangsung pada hari Selasa, 14 Mei 2024.

Audiensi yang berlangsung di aula Kantor Imigrasi Semarang membahas terkait regulasi pelayanan keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda. Antusiasme peserta audiensi terlihat dari keaktifan peserta pada sesi tanya jawab.

Fokus audiensi kali ini adalah Kewarganegaraan. Melalui audiensi ini, Perca Karesidenan Semarang memperoleh informasi lebih jelas terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda dan kewajiban menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraannya.

Kakanim Semarang menyampaikan bahwa Imigrasi mendukung hak perca dengan mengeluarkan UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang memberikan hak dwi kewarganegaraan bagi anak perkawinan campur.

Baca Juga: Imigrasi Semarang Terima Studi Tiru Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

“Apabila pertanyaaan terkait WNA atau kewarganegaraan, jangan sungkan untuk menghubungi kami melalui WA di 0895640526020,” ujar Guntur.

Perca Karesidenan Semarang menyampaikan apresisasi atas layanan keimigrasian Imigrasi Semarang yang dirasakan selama ini. Banyak peningkatan kualitas layanan namun berharap Imigrasi Semarang tidak berhenti memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.

Tags

Terkini