Baca Juga : Tak Bisa Tunjukan Surat Legal, Satpol PP Tanjungpinang Segel Tower 42 Meter
Pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang secara aktif memberikan bantuan informasi tentang dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Adapun data data pengungkapan kasus narkoba yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, tersebut: CT (Crime Total) : 26 kasus CC (Crime Clearance/P21) : 2 kasus
dengan jumlah tersangka 41 orang (termasuk 1 perempuan).
Pada kesempatan itu, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Tanjungpinang, untuk menjauhi narkoba, apalagi tidak memiliki izin dari pemerintah, Karena akan berdampak hukum kepada diri sendiri. Selain itu, Dalam bulan Ramadhan ini sebaiknya tetap fokus beribadah dan menambah amal, dan serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
(Yosdarson Daeli)