hukum

Kalapas Indra Kesuma Kukuhkan SATOPS PATNAL PAS Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

Senin, 22 Februari 2021 | 10:57 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST  - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, mengadakan upacara sekaligus pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL PAS), Senin (22/2/2021).

Baca Juga : Pemerintah Kota Padangsidimpuan Bersama Pengelola Pasar Rakyat Mahera Padangsidimpuan Tanda Tangani Kesepakatan



Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan Indra Kesuma, yang diikuti oleh seluruh jabatan struktural, pegawai dan staf Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.



Indra Kesuma mengatakan, tujuan dari Pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL PAS) ini "Untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan".

Lanjutnya, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL PAS) ini, didasari oleh Tata Nilai “TRI CAKTI ABHINAYA” yang artinya “Tiga Kekuatan Menuju Kesempurnaan” Pemasyarakatan melalui tiga prasyarat, yaitu: Integritas, Profesionalitas dan Sinergitas.

-


Tugas SATOPS PATNAL PAS adalah merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan,penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan ketertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM dan UPT Pemasyarakatan, pungkas Kalapas Indra.

Pelaksanaan kegiatan Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL PAS) ini juga berdasarkan atas Keputusan Dirjenpas NO : Pas - 1052 - pk.02.10.02 thn 2020 tentang Stops Patnal.

(Yustinus Gulo)

Tags

Terkini