Baca Juga : Reynhard Saut Poltak Silitonga, Dirjen Pemasyarakatan Yang Suka Blusukan ke Lapas dan Rutan
DAMPAKNYA pada perbedaan melaksanakan keimigrasian pada masyarakat dibandingkan dengan kondisi normal, oleh karena itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu (Kanim Palu) Wahyu Wibowo. Melalui seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan keimigrasian pada masa pandemi COVID-19 bertempat di Citra Mulia Hotel, Kota Palu dengan peserta dari instansi yang dimungkinkan akan mendapat layanan dengan pihak imigrasi. Tentunya hal ini juga, diharapkan peserta sosialisasi ini juga dapat menyebarkan informasi keimigrasian kepada masyarakat khususnya di Kota ini.
Pelaksanaan sosialisasi ini tetap dengan memperhatikan protokol keamanan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pemeriksaan suhu, pemakaian masker bagi semua peserta, sebelum memasuki area diharuskan untuk mencuci tangan dan penerapan physical distancing
Selain menerapkan protokol kesehatan. Kanim ini menekankan dan melaksanakan Penguatan Pengawasan Orang Asing dalam Tatanan Normal Baru. dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Wahyu Wibowo dan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Bansawan.
Dihadiri 16 orang anggota Timpora Kabupaten Buol yang terdiri dari instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri Buol, Kepolisian Resort Buol, Pos TNI Angkatan Kab. Buol, Kesbangpol, Nakertrans kab. Buol serta lainnya sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Palu Nomor: W.24.Fa-1794.04.02 Tahun 2020 perihal Surat Keputusan Pembaharuan Anggota Timpora Kab. Buol.
Wahyu Wibowo yang pernah bertugas sebagai Kepala Bagian Tata Usaha di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam adalah sosok yang mampu bersinergi dengan lembaga lainnya di wilayah Palu. Khususnya terkait wabah virus ini. Yang bisa menyebar dari orang asing masuk ke Palu. Makanya pengetatan kepada mereka diperketat, dan itu dijalankan Kakanim dibantu stafnya