hukum

Cuti Bersama Idul FItri 1445 H, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel Beri Arahan Kepada Jajaran UPT Pemasyarakatan

Kamis, 4 April 2024 | 11:04 WIB
Kemenkumham Sulsel Beri Arahan Kepada Jajaran UPT Pemasyarakatan (Dok. Kumham Sulsel)

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Bersama Penjabat Bupati Jeneponto Ajak WBP Rutan Jeneponto Buka Puasa Bersama

Dalam keterangan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak kembali menegaskan kepada jajarannya terutama kepada para Kepala UPT Pemasyarakatan untuk tidak meninggalkan tempat selama cuti bersama libur Idul Fitri 1445 H.

Liberti juga meminta jajarannya untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada.

Arahan ini turut diikuti oleh Kepala Bidang Pembinaan Teknologi dan Informasi Rahnianto, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Perawatan Rehabilitasi Basan Baran dan Keamanan Surianto, seluruh pegawai Divisi Pemasyarakatan, dan seluruh jajaran UPT Pemasayaraktan se-Sulsel melalui zoom meeting.

Halaman:

Tags

Terkini