Masih bersama Santoso, jadi menurut saya penetapan ini sudah benar adanya, karena sudah tidak bisa diajukan kasasi.
"Dulu kan tergugat sudah mengajukan kasasi ditolak, lah kasasi ditolak ini kok malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), jadi itu hanya mengulur waktu saja lah," terangnya.
Baca Juga: Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam
Santoso menjelaskan, untuk upaya lanjutan kami akan mendesak Kepala Desa (Kades) Perning Sahari, agar tergugat melaksanakan putusan pengadilan.
"Kalau Kades Perning (Sahari red) tidak mau melaksanakan, kami akan melakukan upaya melalui atasannya langsung, kalau tidak bisa lagi akan melalui dua atasannya langsung, hingga nanti bisa sampai ke Gubernur juga," ungkap Santoso.
Baca Juga: Seleksi Perades Diduga Curang, Panitia Desa Plosoharjo Digugat ke PTUN Surabaya
Santoso menegaskan, dan tidak menutup kemungkinan kita lakukan upaya melalui pengadilan.
"Karena barang siapa yang tidak melaksanakan putusan hakim atau putusan pengadilan, bisa dipidana," pungkasnya.