NAWACITAPOST.COM - Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud membuka peluang akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sebagai tanggapan terhadap putusan DKPP terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
"Kami melihat ada alasan yang cukup kuat untuk mempersoalkan pencalonan Prabowo dan Gibran,” ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Todung mengacu pada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait lolosnya pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Baca Juga: Sibolga dan Lima Kabupaten di Sumatra Menuju Provinsi Baru
Menurut Todung, kedua putusan yang menyangkut pelanggaran etika di MK dan KPU memberikan alasan yang memadai untuk mengajukan gugatan tata usaha negara dengan maksud membatalkan status cawapres Gibran.
“Dua putusan yang menyakut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara [meminta pembatalan status cawapres Gibran]. Kita mempertimbangkan itu,” jelas Todung.
Namun, Todung juga menegaskan bahwa keputusan final masih dalam tahap diskusi internal. "Tapi apakah kita akan melakukan itu? Saya hanya bisa mengatakan kami mencanangkan hak kami untuk melakukan itu,” ucapnya.
Todung menambahkan bahwa alternatif lain seperti meminta atau menulis surat kepada ketua KPU atau ke Bawaslu juga sedang dipertimbangkan secara internal.
Artikel Terkait
Loloskan Gibran, DKPP Hukum Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner KPU
Sanksi DKPP untuk KPU Tak Goyahkan Pencalonan Gibran
DKPP Beri Sanksi KPU, Netizen Desak Diskualifikasi Gibran Semakin Kencang!
DKPP Sanksi KPU, Todung Mulya Lubis: Pencalonan Prabowo-Gibran Dapat Dibatalkan!
Survei: Mayoritas Warga Jawa Timur Dekat dengan NU Memilih Prabowo-Gibran