NAWACITAPOST.COM - Pengamat politik Nusantara, Faigiziduhu Ndruru, menyoroti pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang diwarnai dengan sanksi etik.
Setelah Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menjatuhkan peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan seluruh komisioner.
"Mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming," kata Faigiziduhu Ndruru, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: 5 Kampus di Sumatra Kompak Kritik Pemerintahan Jokowi
Faigiziduhu Ndruru menyatakan bahwa Gibran perlu merenungkan kembali langkahnya dan bertanya kepada hati nuraninya, mengingat ada sejumlah catatan pelanggaran etika. Menurutnya, pencalonan Gibran sangat memprihatinkan karena diwarnai dengan sanksi etik baik di MK maupun di KPU.
Dia menegaskan bahwa kondisi ini menjadi kritik keras terhadap legitimasi pelaksanaan pemilu 2024. "Gibran perlu melakukan introspeksi mendalam dan menanyakan kepada hati nuraninya. Bahwa politik yang baik tidak hanya berkutat pada kekuatan dan popularitas, tetapi juga pada integritas moral dan etika yang kuat." ujarnya.
Faigiziduhu Ndruru tak ingin pemilu 2024, yang digelar dengan biaya yang sangat besar, pada akhirnya tercederai oleh legitimasi yang cacat. "Kita tentu tidak ingin perhelatan yang memakan biaya sangat besar kemudian memakan effort besar ujung akhirnya adalah legitimasi yang cacat," tegasnya.
Baca Juga: Yuk Liburan! Wisata Dusun Semilir Semarang, Destinasi Unik yang Cocok Jadi Tempat Melepas Penat
Sebelumnya, DKPP telah memberikan sanksi kepada komisioner KPU lainnya, namun sanksi yang diberikan hanya berupa peringatan keras. Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan empat perkara, menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari.
Meskipun DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya, namun hal ini ditegaskan tidak berpengaruh terhadap status pencalonan Gibran.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa putusan DKPP secara khusus hanya menyangkut pelanggaran etik oleh Ketua dan anggota KPU. "Tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres," tegasnya, Senin (5/2/2024).
Artikel Terkait
Asosiasi Pemuda dan Mahasiswa Papua (APMP) Mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
DKPP Sanksi KPU, Todung Mulya Lubis: Pencalonan Prabowo-Gibran Dapat Dibatalkan!
Ganjar Pranowo Menerima Sambutan Hangat dari Pendukung Prabowo-Gibran di Balikpapan
Elektabilitas Prabowo-Gibran Terus Meningkat di Jawa Timur, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Anjlok
Survei: Mayoritas Warga Jawa Timur Dekat dengan NU Memilih Prabowo-Gibran