hukum

Pemkab Nganjuk Sempat Ajukan PK Terkait Putusan PTTUN, Ini Putusan Akhir PTUN Surabaya

Minggu, 31 Maret 2024 | 06:00 WIB
Tampak depan PTTUN Surabaya (foto tangkapan layar)

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya tertanggal 15 Agustus 2023 dari gugatan Andri Setiyawan dinyatakan berkekuatan Hukum yang tetap (inkracht).

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Hingga Lapor ke DPRD, Putusan PTTUN Surabaya Terkait Kasun Seloguno Belum Ada Kejelasan" Andri Setiyawan (penggugat red) sempat melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Putusan PTTUN Sudah Inkracht, Kasun Seloguno Perning Jatikalen Tak Kunjung Dilantik

Kuasa hukum Andri Setiyawan (penggugat red) Rahardji Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa berdasarkan surat pengantar, pemberitahuan dan penyampaian penetapan peninjauan kembali nomor: 30/G/2023/PTUN.SBY dari Panitera PTUN Surabaya tertanggal tertanggal 27 Maret 2024.

"Yang isinya yaitu memberitahukan terkait dengan hasil dari permohonan peninjauan kembali, dari pemohon peninjauan kembali, yaitu Kepala Desa (Kades) Perning (Sahari red), Jatikalen yang ada 5 poin dalam penetapan dimaksud," kata Rahardji Santoso melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Putusan PTTUN Berpotensi Pidana, Pemkab Nganjuk Ajukan PK Karena Hal Ini

Rahardji Santoso memaparkan, Adapun 5 poin dalam penetapan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat yaitu Kepala Desa Perning.
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk mencoret permohonan peninjauan kembali dari register perkara peninjauan kembali.
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  4. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirim Salinan Penetapan ini kepada Para Pihak.
  5. Menyatakan sisa panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.

Ditetapkan di Sidoarjo tanggal 26 Maret 2024, yang bertanda tangan Ketua PTUN Surabaya H. Husban, S.H., M.H.

Baca Juga: Karena Tak Kunjung Dilantik, Kasun Sah Sesuai Putusan Datangi Kantor DPRD Nganjuk

Dari kiri ke kanan: Kuasa hukum Andri Setiyawan Firman Adi Soeryo Bhawono, S.H, M.H, dan Rahardji Santoso, S.H, M.H (foto istimewa)

"Menurut hemat saya penetapan yang dikeluarkan oleh PTUN Surabaya itu sudah tepat, sebab apa, mestinya pada saat putusan dari PTTUN Surabaya itu sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap," papar Rahardji Santoso yang biasa akrab dipanggil Santoso.

Lanjut Santoso, perkara ini yang memenangkan adalah pemohon yaitu Andri Setiyawan.

"Disitu disebutkan antara lain, bahwa Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa (Kades) Perning (Sahari red) yang mengangkat Wahyu Setiawan itu tidak sah, dan juga segera mengangkat Andri Setiyawan untuk menjadi Kepala Dusun (Kasun) Seloguno, Desa Perning, Jatikalen," ujar Santoso.

Baca Juga: Hingga Lapor ke DPRD, Putusan PTTUN Surabaya Terkait Kasun Seloguno Belum Ada Kejelasan

Halaman:

Tags

Terkini