hukum

KPK Jangan Loyo! 12 Tersangka Dana Hibah Jatim Masih Menggantung, Jaka Jatim: Jangan Tebang Pilih!

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:17 WIB
Koordinator aksi JAKA Jatim, Musfiq

Musfiq menilai selisih tersebut perlu dijelaskan melalui penelusuran dokumen anggaran, identitas pengusul, penerima manfaat, dan aliran dana.

“Siapa pemilik 11 aspirator yang disebut tidak bertuan itu? Siapa yang mengusulkan dan siapa yang menikmati anggarannya? KPK harus membuka persoalan ini secara terang agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Nilai Rp2,4 triliun tersebut merupakan angka anggaran yang disebut dalam rilis, bukan otomatis nilai kerugian negara. Besaran kerugian dan ada tidaknya tindak pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

Dugaan Ijon Hibah, KPK Diminta Jangan Berhenti pada Nama yang Sudah Diproses

Musfiq turut menyoroti keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi yang, menurutnya, dibuka dalam persidangan pada Februari 2026.

Musfiq menyebut adanya dugaan pembagian ijon hibah Pokir kepada sejumlah unsur pemerintahan, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, sekretaris daerah, kepala Bappeda, kepala BPKAD, hingga kepala OPD.

Besaran yang diklaim dalam rilis itu mencapai 30 persen untuk gubernur dan wakil gubernur, 5–10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen bagi sejumlah pejabat lainnya. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen persidangan dan keterangan resmi penegak hukum.

Bagi Musfiq, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, KPK harus menindaklanjutinya tanpa memandang jabatan maupun kedudukan politik.

“Jangan berhenti pada pihak-pihak yang sudah diproses. Kalau memang ada bukti keterlibatan pihak lain, dalami dan tindak sesuai hukum. Pengusutan harus menyentuh seluruh fakta, bukan sekadar berhenti pada sebagian nama,” tegasnya.

JAKA Jatim Desak KPK Buka Klaster Pemprov Jatim

JAKA Jatim juga mendesak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak di lingkungan Pemprov Jatim. Langkah itu dinilai perlu apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya dasar hukum serta alat bukti yang memadai.

Musfiq meminta jaksa penuntut umum KPK dan majelis hakim menjalankan perannya secara profesional. Ia juga mendesak agar saksi-saksi yang relevan diperiksa dan setiap fakta persidangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Menurutnya, perkara dana hibah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat.

“Jangan sampai publik terus menunggu tanpa kepastian. KPK harus menunjukkan ketegasan, menjelaskan perkembangan perkara, dan menuntaskan setiap klaster sesuai hukum. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, proses tanpa tebang pilih,” kata Musfiq.

Bagi JAKA Jatim, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari OTT maupun banyaknya tersangka yang diumumkan. Ukurannya adalah sejauh mana seluruh fakta terungkap, proses hukum berjalan konsisten, dan pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini