Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan
Atas dugaan perbuatannya, DBM disangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.
Penerapan pasal tersebut didasarkan pada konstruksi perkara, fakta, dan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
Polda Jatim memastikan penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan saksi dan tersangka, serta pengujian barang bukti. Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(ibank)