hukum

Operasi Senyap Terbongkar: Bea Cukai Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:58 WIB
 
NAWACITAPOST.COM — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
 
Berdasarkan informasi resmi yang bersumber dari unggahan akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Sabtu (24/10/2026), Bea Cukai Sumbawa sukses menggagalkan penyelundupan sebanyak 236.000 batang rokok ilegal yang disembunyikan secara rapi di dalam truk berpendingin (reefer truck) milik sebuah perusahaan ritel ternama nasional.

Penindakan dramatis yang bernilai ratusan juta rupiah ini berawal dari kerja keras Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Sumbawa.
 
Baca Juga: Benteng Terakhir Hijau Nusantara: Presiden Prabowo Targetkan 70 Ribu Polisi Hutan Atasi Karhutla
 
Berbekal informasi intelijen yang matang mengenai adanya aktivitas pengangkutan komoditas ilegal melintasi rute Mataram menuju Sumbawa, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyisiran intensif di sepanjang jalur lintas utama Sumbawa-Bima.

Tepat di kawasan Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (09/10/2026), kendaraan target yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas.
 
Pemeriksaan mendalam yang dilakukan di lokasi penghentian mengungkap modus operandi baru yang tergolong licik dan terstruktur rapi.
 
Sindikat penyelundup terbukti menyelipkan sebanyak 12 koli rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai alias polos di balik tumpukan muatan komoditas ritel sah lainnya
 
Baca Juga: Jantung EV Rentan Meredup: Rahasia Menjaga Baterai Tegangan Tinggi Tetap Prima dan Awet

Tidak hanya memanfaatkan sistem logistik komersial ritel modern berskala nasional untuk mengelabui petugas, para pelaku juga nekat menduplikat kunci boks truk secara ilegal serta memuat barang-barang yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan ritel terkait.

Dari operasi penindakan tersebut, total estimasi nilai barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita mencapai Rp353.020.000,00. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor penerimaan cukai diperkirakan menyentuh angka Rp177.592.000,00.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang mendalam, Bea Cukai Sumbawa tidak bekerja sendiri. Sinergi kuat yang terjalin bersama jajaran Polres Sumbawa berhasil meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan resmi, serta menetapkan dua orang tersangka berinisial RH dan AP yang kini harus mendekam dalam proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/10), menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen instansinya dalam mengemban fungsi ganda sebagai community protector (pelindung masyarakat) sekaligus revenue collector (pengumpul penerimaan negara).

"Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Sumbawa dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kami tidak akan membiarkan modus-modus baru seperti ini lolos begitu saja," tegas Sugeng.
Baca Juga: Guncang Istana, Rocky Gerung Ditegur Kepala Bakom Usai Desak Gibran Mundur
 
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka yakni RH dan AP dijerat dengan sangkaan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
 
Ancaman hukuman pidana penjara menanti keduanya paling lama 5 tahun, serta sanksi denda finansial yang masif hingga mencapai 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada negara.

Sebagai catatan impresif atas kinerja pengawasan sepanjang tahun berjalan hingga pekan ketiga Oktober 2026, Bea Cukai Sumbawa tercatat telah menindak total 2.278.815 batang rokok ilegal.
 
Akumulasi nilai barang dari seluruh penindakan tersebut mencapai Rp3.407.035.315,00, dengan total penyelamatan potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan menembus angka fantastis sebesar Rp2.217.205.932,00.

"Upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi erat dan koordinasi berkelanjutan. Mari bersama menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat," pungkas Sugeng menutup keterangannya.

Tags

Terkini