NAWACITAPOST.COM — Kantor Bea Cukai Bogor kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjalankan fungsi community protector guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Lewat sebuah operasi penindakan yang dramatis, petugas Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa jutaan batang rokok ilegal yang melintas di kawasan Bogor.
Dalam penindakan yang berlangsung dramatis di Jalan Raya Bogor tersebut, tim penindak berhasil mengamankan sedikitnya 75 karton yang berisi total 1.200.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (polos).
Total nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.782.000.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp895.200.000.
Kronologi Penyergapan Malam Hari
Keberhasilan penindakan ini berawal dari analisis intelijen tajam yang menerima informasi mengenai adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berupa rokok polos menuju wilayah Kota Bogor.
Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bogor bergerak cepat melakukan penyisiran intensif di sepanjang ruas Tol Jatikarya hingga Tol Jagorawi yang ditengarai menjadi jalur perlintasan utama sarana pengangkut target.
Tepat pada Selasa, 22 September 2026 pukul 23:25 WIB, pergerakan target mulai terdeteksi. Sebuah truk berwarna putih yang mencurigakan melintas di Tol Jagorawi menuju exit Tol Sentul.
Petugas yang telah bersiaga di posisi strategis langsung melakukan pengejaran dan pembuntutan (tailing) secara senyap untuk memastikan pergerakan armada tersebut.
Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Negara, DJP dan DJKN Kalbar Siapkan Lelang Serentak November Mendatang
Pengejaran sengit tersebut berlanjut hingga ke kawasan Jalan Raya Bogor Km 48. Di titik lokasi ini, truk putih target mendadak berhenti dan kedapatan sedang melakukan aktivitas pemindahan muatan (lansir) secara tergesa-gesa ke sebuah minibus berwarna silver.
Melihat momentum operasional tersebut, petugas Bea Cukai Bogor di lapangan tanpa ragu langsung melakukan penyergapan cepat.
Dari hasil pemeriksaan maraton di lokasi kejadian, petugas menemukan puluhan karton berisi jutaan batang rokok polos yang siap diedarkan ke pasaran.
Seluruh barang hasil penindakan beserta sarana pengangkut berupa truk dan minibus langsung disita serta diamankan ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk proses penelitian dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Komitmen Menjaga Hak Negara
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Ferry Surfiyanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen berkelanjutan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang menggerogoti perekonomian bangsa.
Baca Juga: Sita Aset Rp17 Miliar, DJP Kalimantan Barat Bidik Pulihkan Penerimaan Negara Melalui Lelang Serentak
"Penindakan ini bukan sekadar tentang menyita barang bukti, melainkan tentang menyelamatkan hak-hak negara. Penerimaan negara dari sektor cukai yang sedianya masuk ke kas negara sangat dibutuhkan untuk membiayai fasilitas umum, kesehatan, dan pembangunan yang manfaatnya kembali ke masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang gerak bagi para pelaku yang mencoba merugikan negara demi keuntungan pribadi," tegas Ferry.
Ancaman Pidana Berat dan Imbauan Publik
Praktik peredaran rokok ilegal ini diduga kuat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Berdasarkan aturan hukum tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, serta setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, terancam sanksi pidana penjara dan denda finansial yang berat.
Atas kejadian ini, Bea Cukai Bogor mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak sekali-kali terlibat dalam rantai distribusi maupun perdagangan barang ilegal.
Masyarakat diminta untuk selalu memastikan bahwa produk rokok yang dijual maupun dikonsumsi telah dilekati pita cukai yang asli dan resmi sesuai aturan hukum.
Apabila menemukan indikasi atau aktivitas peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melapor ke Kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi layanan call center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 demi membendung peredaran barang haram tersebut.