hukum

Lautan Rokok Ilegal Ratusan Juta Rupiah Hancur di Tangan Bea Cukai Kotabaru

Selasa, 29 September 2026 | 20:07 WIB

NAWACITAPOST.COM — Langkah tegas tanpa kompromi kembali ditunjukkan oleh Kantor Bea Cukai Kotabaru dalam menggulung peredaran barang-barang terlarang yang menggerogoti keuangan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
 
Sebanyak 612.680 batang rokok ilegal serta 154,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dilindas dan dimusnahkan tanpa sisa di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungup Kanan, Kamis (24/9/2026).

Aksi pemusnahan massal ini menjadi puncak dari ketajaman pengawasan Bea Cukai Kotabaru yang berhasil mengeksekusi 42 penindakan intensif di dua wilayah hukum strategis, yakni Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.
 
Baca Juga: Bebas Bersyarat Indra Kenz dari Lapas Cibinong Soroti Dugaan Kejanggalan Waktu Sidak
 
Timbunan barang haram tersebut dihimpun dari rentetan operasi pasar yang ketat, penyisiran tajam pada rantai jasa pengiriman, hingga patroli laut yang tak kenal lelah selama rentang periode Oktober 2025 hingga April 2026.

Berdasarkan unggahan resmi akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Selasa (29/9/2026), seluruh barang yang diratakan dengan tanah tersebut telah resmi berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
 
Tindakan tegas ini berlandaskan payung hukum legalitas yang sah melalui Surat Persetujuan Nomor S-4/MK/WKN.12/2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 10 September 2026.

Secara rincian teknis, potensi bahaya yang berhasil diredam mencakup 612.680 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) aneka merek, dipadu dengan 154,8 liter minuman beralkohol tanpa izin.
 
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Bermain dan RTH Baru di Kaliabang Tengah
 
Seluruh komoditas ilegal ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, akibat diedarkan secara gelap tanpa dilekati pita cukai resmi.

Nilai ekonomi dari barang hasil penindakan Bea Cukai Kotabaru ini diperkirakan menembus angka fantastis Rp994.227.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp498.593.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru, Muhamad Budy Hermanto, menegaskan filosofi mendasar dari pentingnya penindakan dan pemusnahan secara berkala terhadap komoditas berisiko tinggi tersebut.

“Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol merupakan jenis barang yang dikenakan pungutan negara berupa cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,” jelas Budy.
 
Baca Juga: Akselerasi Kualitas Pendidikan Anak Dini, Bunda PAUD Kota Bekasi Buka Capacity Building

Proses pemusnahan berlangsung dramatis dan terukur guna memastikan barang-barang tersebut benar-benar rusak total dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
 
Ratusan ribu batang rokok dilarutkan dan disiram dengan air sabun secara masif hingga busa meresap penuh, sebelum akhirnya ditimbun rapat di dalam perut bumi TPA Sungup Kanan.
 
Sementara itu, ratusan botol dan wadah MMEA dibongkar lalu seluruh isinya dituangkan tanpa sisa ke area pembuangan akhir yang telah disiapkan secara khusus.

Tidak hanya mengandalkan tindakan represif berupa pemusnahan fisik, Bea Cukai Kotabaru juga memperlihatkan taringnya dalam ranah penegakan hukum finansial.
 
Baca Juga: Lompatan Belanja Negara Rp4.000 Triliun, Menkeu Suahasil Nazara Kunci Anggaran Sekolah Gratis
 
Lembaga pengawas ini sukses menangani empat perkara pelanggaran cukai melalui mekanisme penghentian penyidikan tindak pidana demi kepentingan penerimaan negara atau ultimum remedium.
 
Dari langkah strategis berbasis kepastian hukum ini, Bea Cukai Kotabaru berhasil menyuntikkan kas negara sebesar Rp134.537.000.

Dalam penjelasannya, Budy membeberkan dinamika lapangan serta perlawanan para pelaku kejahatan cukai yang kian canggih dalam menyamarkan jejak kejahatan mereka.

“Modus yang sering dipakai adalah pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan pemberitahuan barang yang disamarkan untuk mengelabui petugas. Sebagian besar barang berasal dari Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur,” ungkapnya.
 
Baca Juga: Mencetak Sejarah, Menteri Keuangan Suahasil Nazara Pimpin Anggaran Rp4.097 Triliun

Menghadapi kompleksitas modus penyelewengan yang kian terstruktur, Budy menegaskan bahwa benteng pengawasan tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya sinergi lintas sektor yang kokoh.

“Kami senantiasa terbuka untuk menerima informasi, pengaduan, dan apresiasi dari masyarakat, instansi pemerintah, serta aparat penegak hukum demi optimalisasi pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Budy.

Sebagai bentuk komitmen kebersamaan, Bea Cukai Kotabaru menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada segenap jajaran kolaborator, meliputi Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Kodim 1004/Kotabaru, Lanal Kotabaru, Polres Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pengadilan Negeri Kotabaru, Dinas Lingkungan Hidup, Kemenkeu Satu Kotabaru-Tanah Bumbu dan Kalimantan Selatan, serta seluruh elemen masyarakat yang terus berdiri sejajar membendung peredaran barang kena cukai ilegal di tanah Kalimantan.

Tags

Terkini