hukum

Update Skandal Tipu-tipu Uang Titipan Maba di Unsoed: KPK Periksa Dokter dan ASN

Kamis, 17 September 2026 | 21:11 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum pejabat Rektorat Unsoed dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru. (Instagram.com / @jktinfo - @kasuspedia)

NAWACITAPOST.COM — Penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri di Universitas Soedirman (Unsoed) tahun akademik 2025–2026 terus bergulir.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik saksi-saksi baru dari berbagai profesi, mulai dari tenaga medis hingga aparatur sipil negara (ASN), guna membongkar secara tuntas praktik pemerasan dan gratifikasi yang menjerat rektor nonaktif beserta jajarannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi pada Kamis (17/9/2026). Proses pemeriksaan tersebut dilangsungkan secara intensif di Polresta Banyumas.
 
Baca Juga: Wali Kota Kendari Mengaku Pusing Hadapi Krisis BBM dan Antrean Mengular di SPBU

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri Unsoed tahun 2025-2026," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas," lanjutnya.

Adapun ketujuh saksi yang dipanggil mencakup Wanti Yulianti (guru), Massita Dwi Yuliani P dan Mohammad Nurrizki Haitamy (dokter), Yuli Widiharyanti (PPPK), Hon Fen (swasta), serta dua ASN yakni Nia Yuliani dan Wahyu Mustadi.
 
Meski demikian, pihak lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang disodorkan kepada para saksi tersebut.

Langkah pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan enam tersangka yang sebelumnya telah resmi ditahan KPK sejak 21 Agustus 2026 selama 20 hari pertama.
 
Baca Juga: PLN Batam Gelontorkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana Nusa Tenggara Timur
 
Para tersangka utama meliputi Akhmad Sodiq (Rektor nonaktif Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), dan Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed).
 
Selain pejabat internal kampus, tiga pihak swasta turut terseret, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Siasat Tiga Klaster: Uang Melayang, Mahasiswa Tak Lolos

Konstruksi perkara yang diungkap KPK menunjukkan kompleksnya modus operandi dalam skandal ini, yang terbagi ke dalam tiga klaster utama.
 
Pada klaster pertama, Warek III Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq diduga memerintahkan perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk mematok tarif sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang mengincar kursi Fakultas Kedokteran (FK).
 
Baca Juga: HUT ke-81 RI, PLN Batam Teguhkan Semangat Pengabdian dan Perlindungan Sosial

Nahas, meski uang mahar fantastis itu telah ditransfer, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi.
 
Ketika orang tua korban menuntut pengembalian dana, uang Rp650 juta tersebut rupanya telah terpakai habis. Guna menutupi tunggakan itu, Warek Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam dana dari pihak swasta dengan imbalan janji proyek di lingkungan Unsoed.

Klaster kedua menyingkap praktik gratifikasi sistematis yang melibatkan lingkaran keluarga rektor. Akhmad Sodiq diduga menginstruksikan keponakannya, Mulyono, untuk menampung dana calon maba dengan sandi khusus: "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih".
 
Dari arahan ini, Mulyono diduga berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp680 juta, yang kemudian dialokasikan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama dirinya sendiri.
 
Baca Juga: Dihantam Kasus Suap KPK, Saham Summarecon Agung Berjuang Rebound dari Tekanan

Sementara pada klaster ketiga, KPK membongkar praktik tawar-menawar mahar yang dimotori oleh Kabag Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
 
Eko bertindak sebagai negosiator dengan pengepul dana korupsi untuk memeras calon maba jalur mandiri lewat janji kelulusan. Dari negosiasi ini, Eko diduga meraup uang senilai Rp1,12 miliar.
 
Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Rektor Akhmad Sodiq, yang dilanjutkan dengan pemberian akses akun pribadi rektor guna menyetujui kelulusan (approval) para calon mahasiswa yang telah membayar.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami keterkaitan para saksi guna mengurai seluruh aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.

Tags

Terkini