NAWACITAPOST.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dino Kriesmiardi melalui Kepala Seksi Intelijen Koko Roby Yahya.
Langkah hukum tersebut diambil berdasarkan hasil ekspose perkembangan penyidikan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: Faigiziduhu Ndruru Gebrak Politik Nasional, Dorong Kader Nias Bekasi Tak Sekadar Penonton
Ketiga tersangka yang terjerat dalam skandal ini yaitu PB, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang menjabat selaku Plt Kepala Bappeda periode Juni hingga Oktober 2024, HS selaku Direktur Utama PT W, serta SP selaku Direktur Utama PT GK periode 2023–2025.
"Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Masyarakat tanggal 14 Januari 2026," tegas Kajari Nganjuk Dino Kriesmiardi melalui Koko Roby Yahya.
Dalam proses penyidikan mendalam, Tim Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk telah melakukan pemeriksaan marathon terhadap 230 dokumen barang bukti, 60 orang saksi, hingga 1 orang ahli untuk membongkar praktik rasuah tersebut.
Baca Juga: Update Hari ke-5, Pencarian 5 Jurnalis usai Hilang Kontak saat Liputan Aktivitas Anak Krakatau
Pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut sendiri sejatinya dianggarkan melalui Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Nganjuk dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).
Proyek tersebut kemudian dilaksanakan oleh PT W KSO PT GK berdasarkan kontrak kerja senilai Rp3.589.906.500,00 (Tiga miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam ribu lima ratus rupiah).
Namun, tim penyidik berhasil membongkar dugaan penyimpangan sistematis yang terjadi sejak tahap penganggaran, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi aliran uang haram dari para pengusaha—yakni tersangka HS dan SP—kepada PB selaku pejabat publik yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Akibat praktik penyimpangan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang fantastis, yakni sebesar Rp968.775.000,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis:
- Kesatu: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Kedua: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Ketiga, Untuk Tersangka HS dan SP: Pasal 606 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Khusus Tersangka PB: Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menutup keterangannya, Kejari Nganjuk menaskan komitmen lembaga untuk tetap tegak lurus dalam menegakkan keadilan.
"Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal serta melakukan penindakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Koko Roby Yahya.