hukum

Laporan Goli Korlita di Polrestabes Surabaya Disorot, Kuasa Hukum Sebut Bukti Transfer Rp150 Juta

Kamis, 10 September 2026 | 17:44 WIB
Sudah Lama Dilaporkan, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertanyakan Perkembangan Kasus di Polrestabes Surabaya

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Kuasa hukum Goli Korlita mempertanyakan perkembangan laporan yang diajukan ke Polrestabes Surabaya. Mereka meminta penyidik tidak menghentikan pemeriksaan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diteliti.

Kuasa hukum Goli Korlita, Iwan Hardianto mengatakan pihaknya sebagai pelapor masih menunggu kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan tersebut.

“Kami berharap setelah sekian lamanya kita melaporkan perkara ini di Polrestabes Surabaya yang ditangani oleh penyidik supaya tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan ini,” kata Iwan, Rabu (10/9/2026).

Iwan juga mempertanyakan sudah berapa lama laporan tersebut diperiksa penyidik sebelum masuk tahap penyelidikan.

“Pertanyaan kami sebagai kuasa hukum, sudah berapa lama perkara ini dalam pemeriksaan penyidik Polrestabes Surabaya baru dimulai penyelidikan,” ujarnya.

Klaim Bukti Transfer Rp150 Juta

Iwan menyebut pihaknya memiliki bukti transaksi Rp150 juta yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, sebelum Goli Korlita dilaporkan ke Polsek Mulyorejo, kliennya telah dimintai uang dan melakukan transfer atas nama Yayasan Cita Hati.

“Bukti-bukti sudah kuat bahwa klien kami sebelum dilaporkan ke Polsek Mulyorejo sudah dimintai uang dan transfer atas nama Yayasan Cita Hati sebesar Rp150 juta,” jelasnya.

Namun, klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Keterkaitan transaksi dengan perkara serta ada atau tidaknya unsur pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Perkara Goli Korlita sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati. Dalam persidangan, kuasa hukum juga mempersoalkan perbedaan nilai kerugian, yakni sekitar Rp328 juta berdasarkan BAP, sementara dalam persidangan muncul angka Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.

Kuasa hukum juga menyampaikan Goli Korlita telah mengembalikan dana Rp150 juta kepada yayasan sebagai bentuk itikad baik.

Adapun laporan ke Polrestabes Surabaya disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap kliennya. Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Soroti SP2HP Polrestabes Surabaya

Iwan juga meminta adanya pemberitahuan perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Ia merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 49 ayat (1), yang mengatur pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor secara tertulis paling sedikit satu kali dalam satu bulan.

“Batas waktu SP2HP setelah laporan polisi memang tidak ada batas waktu baku di UU, tapi ada aturan wajib berkala mengenai SP2HP,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini