hukum

MAKI Jatim Siapkan 33 Berkas Dugaan Korupsi Mamin Pemprov Jatim, Dugaan Cash Back hingga Perjalanan Dinas Dibidik

Senin, 7 September 2026 | 11:28 WIB

 

NAWACITAPOST.COM – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran makanan dan minuman (Mamin) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai memasuki babak serius. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim menyatakan telah menyiapkan 33 berkas hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang akan diarahkan menjadi laporan hukum kepada aparat penegak hukum (APH).

Berkas tersebut merupakan hasil kerja tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim selama kurang lebih lima tahun dalam menelusuri tata kelola anggaran Mamin pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Biro di lingkungan Pemprov Jatim.

MAKI Jatim menyebut, temuan yang dikompilasi tidak sekadar persoalan administrasi pengadaan. Mereka mengklaim menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diuji secara hukum, mulai dari dugaan mark up kuitansi pemesanan, ketidakwajaran aplikasi harga, ketidaksesuaian harga dengan menu yang sebenarnya, hingga dugaan hubungan jangka panjang antara pejabat pengadaan dengan penyedia katering.

Yang paling serius adalah dugaan praktik cash back atau gratifikasi dalam pengadaan Mamin.

Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru MAKI, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh lagi dianggap sebagai praktik biasa dalam kegiatan pemerintahan.

“Ini harus kita buka karena budaya cash back atau gratifikasi pada proses pengadaan Mamin ini sudah sangat keterlaluan dan seakan-akan sudah menjadi hal yang biasa serta lumrah bagi PPK atau pejabat pengadaan untuk OPD/Biro yang memang menangani proses pemilihan serta kontrak dengan penyedia catering,” ujar Heru.

Menurut Heru, MAKI Jatim selama ini telah berulang kali memberikan masukan kepada pihak terkait agar dugaan praktik cash back maupun gratifikasi dalam pengadaan Mamin dihentikan.

Namun, kata dia, dugaan persoalan tersebut justru dinilai terus berlangsung dalam berbagai kegiatan, mulai rapat, kegiatan kedinasan, dukungan konsumsi kegiatan olahraga atau senam, hingga berbagai pertemuan internal OPD dan Biro Setdaprov Jatim.

Lima Tahun Ditelusuri, 33 Berkas Disiapkan

MAKI Jatim menyatakan proses pengumpulan data dilakukan dalam waktu panjang. Bahkan, tim investigasi disebut melakukan metode undercover untuk menggali informasi dari sisi penyedia.

Tim, menurut Heru, pernah menyamar dengan melamar sebagai kurir maupun waiter pada perusahaan katering yang sebelumnya telah diidentifikasi sebagai penyedia yang memiliki hubungan kerja cukup lama dengan OPD maupun Biro tertentu.

Langkah tersebut diklaim dilakukan untuk memperoleh informasi langsung mengenai pola transaksi dan dugaan mekanisme cash back yang selama ini sulit terlihat dari dokumen administrasi semata.

Dari proses tersebut, MAKI Jatim menyatakan telah mengompilasi sejumlah informasi dan dokumen yang mereka nilai dapat menjadi bahan awal pemeriksaan aparat penegak hukum.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, audit serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

UMKM Kuliner Diduga Sulit Masuk

Persoalan lain yang disoroti MAKI Jatim adalah dugaan tertutupnya akses pelaku UKM/UMKM kuliner untuk menjadi penyedia Mamin pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini