NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar rapat terkait Reviu Standar Pelayanan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Bapak Zulmanur Arif.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa unsur masyarakat seperti perwakilan Tokoh Masyarakat yaitu Datuk Azman, perwakilan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat Anews Patron yaitu Bapak Andi Acok, perwakilan akademisi yaitu Bapak Indrawan yang merupakan Dosen di Universitas Karimun dan Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Dalam rapat tersebut Bapak Zulmanur Arif menyampaikan tujuan melakukan reviu Standar Pelayanan dengan melibatkan unsur masyarakat agar dapat memperoleh masukan yang konstruktif terkait Standar Pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Peningkatan kualitas layanan dapat berawal dari keberadaan Standar Pelayanan yang baik ujar Bapak Zulmanur.
Bapak Zulmanur Arif juga menyampaikan sebagai contoh Standar Pelayanan penyelesaian Paspor adalah maksimal 4 hari kerja setelah dilakukan pengambilan biometrik dan wawancara.
Rapat Reviu Standar Pelayanan secara berkala merupakan bentuk keterbukaan Kantor Imigrasi dalam menerima masukan dari masyarakat pengguna layanan Keimigrasian yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.