“Dari hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim terkait apakah peruntukan dana tunjangan perumahan tersebut sudah sesuai, di tengah kondisi Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menyediakan rumah dinas, ternyata kesesuaian peruntukannya diduga meleset jauh secara realita,” ungkap Heru.
MAKI Jatim mengklaim telah menyelesaikan penelusuran awal terhadap data periode 2019-2024 dan 2024-2026. Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan untuk meminta penjelasan resmi kepada pihak-pihak terkait.
Heru mengatakan MAKI tidak ingin langsung menarik kesimpulan pidana. Pihaknya akan terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan klarifikasi untuk menguji seluruh temuan, termasuk dasar hukum, metode penghitungan dan mekanisme pembayaran tunjangan.
“Dalam waktu tidak lama, MAKI Jatim akan mengirimkan berkas surat permohonan klarifikasi sebelum mengambil langkah pelaporan hukum yang jelas dan konstruktif berbasis kajian data yang akan menjadi alat bukti hukum,” ujarnya.
Jika klarifikasi yang diberikan tidak mampu menjelaskan dugaan ketidaksesuaian tersebut, MAKI Jatim membuka kemungkinan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Langkah tersebut dinilai penting karena nilai tunjangan puluhan juta rupiah per anggota setiap bulan dapat menghasilkan beban anggaran yang sangat besar apabila dikalikan jumlah pimpinan dan anggota DPRD serta masa pembayaran bertahun-tahun.
Heru pun melontarkan peringatan keras kepada para wakil rakyat agar tidak melupakan sumber utama anggaran yang mereka terima.
“Hei wakil rakyat, pahami hirarki sebagai wakil rakyat. Secara pasti, rakyat mempunyai kedudukan yang lebih tinggi secara psikologis masyarakat. Catat itu,” tegasnya.
MAKI Jatim berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila nantinya laporan resmi disampaikan. Namun, MAKI menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu menunggu jawaban atas surat klarifikasi yang akan dilayangkan kepada pihak terkait.
Di sisi lain, DPRD Jawa Timur maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan tunjangan, formula penghitungan, standar harga yang digunakan serta mekanisme pengawasan dan validasi penggunaannya.
Sebab, persoalan ini bukan semata tentang apakah seorang anggota DPRD berhak menerima tunjangan perumahan. Pertanyaan publik justru lebih mendasar: apakah puluhan juta rupiah uang rakyat yang dibayarkan setiap bulan tersebut dihitung secara benar, dibayarkan secara sah, dan benar-benar sesuai dengan peruntukannya? ***