hukum

Tunjangan Perumahan DPRD Jatim Disorot, MAKI Endus Dugaan Penyimpangan hingga Puluhan Juta per Bulan

Kamis, 3 September 2026 | 19:05 WIB

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengendus adanya potensi dugaan ketidaksesuaian peruntukan dalam pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 hingga periode 2024-2026.

Sorotan tersebut mencuat di tengah penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024. Kasus itu membuat mekanisme penetapan, besaran, hingga penggunaan tunjangan perumahan para wakil rakyat di daerah lain ikut dipertanyakan.

MAKI Jatim kini mengarahkan penelusurannya ke DPRD Jawa Timur. Tidak hanya periode 2024-2026, tetapi juga periode sebelumnya. Kajian tersebut mencakup dasar penetapan besaran tunjangan, komponen perhitungan, kesesuaian dengan harga pasar, hingga pertanyaan paling mendasar: apakah dana yang dibayarkan benar-benar digunakan sesuai tujuan pemberiannya.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, mengatakan pihaknya selama sekitar tiga bulan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta penelusuran data terkait tunjangan perumahan DPRD Jatim.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari besarnya nominal yang diterima anggota DPRD. Yang jauh lebih penting adalah apakah penetapan dan pembayaran tersebut memiliki dasar perhitungan yang sah serta benar-benar mencerminkan kebutuhan perumahan karena pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas.

Heru merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

“Besaran tunjangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, yang notabene uang rakyat, semestinya tidak ditetapkan secara serampangan. Harus ada dasar perhitungan yang sah secara hukum dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi harga pasar yang relevan,” ujar Heru.

Ia menilai persoalan menjadi serius ketika besaran tunjangan tidak lagi mencerminkan kondisi pasar atau kebutuhan riil. Sebab, setiap rupiah yang dibayarkan berasal dari APBD dan pada akhirnya merupakan uang masyarakat Jawa Timur.

MAKI menyebut anggota DPRD Jatim menerima tunjangan perumahan dalam kisaran sekitar Rp49 juta hingga Rp57 juta per orang setiap bulan. Besaran tersebut, menurut Heru, harus dibedah secara terbuka agar masyarakat mengetahui bagaimana angka tersebut dihitung dan apa dasar pembentukannya.

“Jangan sampai harga yang digunakan tidak mencerminkan harga pasar di daerah masing-masing,” tegasnya.

Sorotan MAKI tidak berhenti pada besaran tunjangan. Lembaga antikorupsi masyarakat tersebut juga mempertanyakan mekanisme validasi penggunaan dana setelah tunjangan dicairkan.

Menurut Heru, tunjangan perumahan pada prinsipnya memiliki tujuan tertentu. Karena itu, perlu dipastikan apakah terdapat mekanisme yang memadai untuk memastikan dana tersebut benar-benar berkaitan dengan kebutuhan perumahan atau justru dalam praktiknya berfungsi seperti tambahan penghasilan tetap setiap bulan.

“Dana tunjangan perumahan memang menjadi hak jajaran anggota DPRD apabila rumah dinas belum tersedia. Tetapi hak tersebut bukan berarti mekanisme penetapan dan penggunaannya bebas dari pengawasan,” katanya.

Heru mengungkapkan, hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menemukan adanya indikasi bahwa kesesuaian antara tujuan pemberian tunjangan dengan kondisi riil di lapangan perlu diperiksa lebih jauh.

Halaman:

Tags

Terkini