hukum

JAKA Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad: Jangan Hanya Janji, Rakyat Butuh Kepastian Hukum

Kamis, 3 September 2026 | 14:11 WIB
Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad, Tersangka kasus dana hibah Jawa timur. Foto : Istimewa

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur kembali mendapat sorotan. Jaringan Kawal (JAKA) Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada janji penindakan, tetapi segera memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Koordinator JAKA Jatim, Musfiq, menyoroti perkembangan perkara yang berkaitan dengan klaster Anwar Sadad. Ia mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap pihak yang disebut KPK sebagai tersangka belum berujung pada penahanan, sementara sejumlah tersangka lain dalam rangkaian perkara hibah telah lebih dahulu ditahan.

“Pada 17 Agustus, juru bicara KPK menegaskan akan melakukan penahanan terhadap Anwar Sadad terkait kasus korupsi dana hibah. Tapi sampai sekarang kami melihat belum ada tindakan nyata. Kami menduga janji tersebut hanya sebatas wacana,” kata Musfiq, Kamis (3/9/2026).

Musfiq juga menyinggung langkah penyidik KPK yang telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Menurut dia, penyitaan maupun pengungkapan alat bukti semestinya berjalan beriringan dengan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau uang sudah jelas, alat bukti dan barang bukti sudah dikantongi KPK, apa yang masih dipending? Kami berasumsi terlalu banyak negosiasi dan pertimbangan. Kalau pihak yang diduga sebagai pemberi suap sudah ditahan, apa yang masih dipending?” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan desakan dan penilaian JAKA Jatim, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi negosiasi dalam proses hukum KPK.

Musfiq menegaskan, pihaknya tidak ingin proses pemberantasan korupsi di Jawa Timur hanya menghasilkan pernyataan tanpa tindak lanjut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“JAKA Jatim butuh kepastian hukum dan keberanian KPK dalam mengusut kasus korupsi di Jawa Timur. Jangan hanya kalimat atau kata-kata yang selalu disampaikan KPK, tetapi harus ada bukti nyata penindakan secara hukum,” tegasnya.

Soroti Banyak Klaster

JAKA Jatim juga meminta KPK tidak berhenti pada satu klaster perkara. Musfiq menyebut rangkaian kasus dana hibah Jawa Timur telah berkembang ke sejumlah klaster dan menurutnya masih menyisakan pekerjaan rumah.

Ia menyinggung perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022, kemudian berkembang pada sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.

“Mulai dari klaster Sahat yang diungkap KPK pada Desember 2022, kemudian klaster Kusnadi, klaster Anwar Sadat, dan berikutnya Iskandar. Kami berharap seluruh klaster ini dituntaskan,” katanya.

Menurut Musfiq, masih terdapat pihak-pihak yang menurutnya perlu mendapat perhatian penyidik KPK dalam pengembangan perkara.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan dana hibah, termasuk pihak yang disebutnya sebagai Aroyan. Namun, dugaan keterlibatan seseorang dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Minta KPK Bongkar Peran Eksekutif

Sorotan JAKA Jatim tidak hanya diarahkan kepada anggota legislatif maupun mekanisme pokok pikiran (pokir). Musfiq meminta KPK mengembangkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya persoalan dalam pengelolaan hibah yang berada di ranah eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Halaman:

Tags

Terkini