hukum

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB
Gedung Merah Putih KPK (Istimewa)

Pernyataan tersebut, kata dia, menjadi alasan bagi JAKA Jatim untuk mempertanyakan sejauh mana KPK telah menelusuri seluruh rantai pemberi dan penerima dalam perkara tersebut.

Enam Pemberi dan Dua Penerima Disebut Belum Ditahan

Tidak berhenti di situ, JAKA Jatim juga menyebut masih terdapat sejumlah pihak yang menurut mereka belum ditahan KPK.

“Enam orang pemberi suap dan dua orang penerima suap kasus korupsi dana hibah di klaster Anwar Sadad belum ditahan oleh KPK, termasuk Mahhud, eks anggota DPRD Jatim 2019–2024, dan Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024,” ungkap Musfiq.

JAKA Jatim mendesak KPK membuka konstruksi perkara secara lebih terang agar publik dapat memahami posisi masing-masing pihak, termasuk siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, siapa yang telah ditahan, serta siapa yang masih menjalani proses pemeriksaan.

Aset Rp22 Miliar Jadi Pertanyaan Besar

Musfiq juga menyoroti informasi mengenai penyitaan aset yang dikaitkan dengan Anwar Sadad.

Menurut JAKA Jatim, KPK telah menyita aset berupa uang, barang, tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp22 miliar yang disebut berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dana hibah.

“Kalau memang aset Anwar Sadad berupa uang, barang, tanah dan bangunan sebesar Rp22 miliar sudah disita KPK dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah, lalu apa yang dinanti?” ujar Musfiq.

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu titik tekan JAKA Jatim. Mereka meminta KPK tidak hanya melakukan penyitaan aset, tetapi juga memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab berjalan secara konsisten.

JAKA Jatim Curiga Ada Tekanan Politik

Lebih keras lagi, JAKA Jatim menduga adanya kemungkinan tekanan politik atau intervensi kekuasaan yang menyebabkan proses penahanan para tersangka tidak dilakukan secara bersamaan.

Musfiq menegaskan, dugaan tersebut harus dibantah dengan tindakan konkret KPK.

“JAKA Jatim menilai KPK mengecer para tersangka untuk ditahan karena ada tekanan politik maupun intervensi kekuasaan sehingga menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, jika KPK benar-benar tegas, menurut JAKA Jatim, seluruh pihak yang masuk dalam konstruksi perkara di klaster tersebut semestinya diproses secara konsisten.

“Jika KPK tegas, 12 orang di klaster Sadad sudah ditahan secara bersamaan seperti penanganan kasus yang lainnya,” tegas Musfiq.

Namun demikian, tudingan mengenai tekanan politik dan intervensi kekuasaan tersebut merupakan penilaian JAKA Jatim yang masih perlu dibuktikan. KPK juga perlu memberikan penjelasan resmi agar spekulasi tersebut tidak berkembang menjadi persepsi publik.

Tiga Tahun Penanganan, JAKA Jatim Tagih Gebrakan KPK

JAKA Jatim menilai penanganan perkara ini tidak boleh berlarut-larut.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB