Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa penyebaran informasi layanan AHU ini dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal administrasi hukum. Hal ini diungkapkan Liberti dalam keterangannya di Kanwil Sulsel.
Tim ini terdiri dari Jean Henry Patu Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Kiki Risky Amelia Pelaksana Subbid Pelayanan AHU, Fajar Kartini Pelaksana Subbid Pelayanan AHU, A. Fachruddin Perancang peraturan Perundang Undangan.