hukum

Polri Gagalkan Peredaran 110 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Kamis, 7 Maret 2024 | 14:36 WIB
Foto para tersangka Peredaran 110 Kilogram Sabu Jaringan Internasional ini dikawal ketat oleh Anggota Polri (Divisi Humas Polri )
NAWACITAPOST.COM -Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran 110 kilogram sabu jaringan internasional. 
 
Dari hasil pengungkapan, tujuh orang tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24) turut diamankan. 
 
Diketahui barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut. 
 
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," dilansir dari akun Facebook divisi Humas Polri, Kamis (7/3/2024).
 
Tulisnya lagi, yang ada foto Konfrensi Pers,  hingga saat ini, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara memberantas peredaran narkoba di tanah air. 
 
 
"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta. Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 kilogram sabu," tutur Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3).

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB