hukum

Skenario Janggal di Persidangan: Deflorio Arya Nizam, Diduga Ditumbalkan oleh PT Indodax

Selasa, 28 Juli 2026 | 11:23 WIB
Ruang sidang Deflorio Arya Nizam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Tabir kejanggalan dalam kasus hukum yang menjerat Deflorio Arya Nizam kian tersingkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026) malam. Di balik penderitaan seorang pemuda pintar yang menjadi tulang punggung keluarga, mencuat dugaan kuat bahwa Deflorio Arya Nizam, diduga ditumbalkan oleh PT Indodax demi menutupi bobroknya persoalan internal perusahaan.

Persidangan yang menjerat Nizam terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasehat Hukum (PH) Nizam, Wa Ode Nur Zainab, melayangkan keberatan keras terkait BAP ahli yang terindikasi rekayasa serta tanggal yang backdated.

"Ini sidangnya ditunda, karena ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak datang, tetapi kami juga keberatan terhadap ahli yang diajukan oleh penuntut umum. Karena tadi kami tanyakan, apakah ahli ini dihadirkan berkenaan dengan BAP, yang pernah diberikan di hadapan pendidik? katanya iya," kata Wa Ode Nur Zainab seusai sidang.

Baca Juga: Beredar Video Dugaan Satpam Bundaran HI Dipaksa Sujud Usai Tegur Pengemudi Alphard

Wa Ode Nur Zainab Penasihat Hukum Deflorio Arya Nizam. (Sakera Nawacita)

Wa Ode membeberkan indikasi permainan hukum yang sangat vulgar, di mana BAP tercatat tanggal 5 Juni 2024, padahal Laporan Polisi (LP) baru dibuat pada 10 Oktober 2024. Bahkan, berita acara sumpah pun berstatus backdated tertanggal 5 Juni 2024.

"Artinya ini bukan backdatet biasa, bisa saja ini bagian dari skenario, (entah apa) ini harusnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara ini, ini jelas ada permainan, apalagi di dalam pemeriksaan ahli sebelumnya, forensik menyebutkan bahwa tidak ada atau tidak ditemukan adanya pembobolan server," ucap Wa Ode, kepada Nawacitapost.com.

Fakta Persidangan Runtuhkan Narasi Kerugian Rp300 Miliar

Deflorio Arya Nizam terdakwa yang diduga ditumbalkan PT Indodax. (Sakera Nawacita)

Baca Juga: Sensasi Lari Maksimal! On CloudMonster Diskon Hingga Rp2 Juta di Blibli

Tuduhan bombastis mengenai pembobolan server dan klaim kerugian fantastis Rp300 miliar oleh Indodax runtuh seketika di hadapan persidangan. Keterangan ahli digital forensik dan hasil laboratorium forensik menegaskan tidak pernah ada jejak pembobolan digital oleh Nizam.

"Ahli digital forensik jelas sudah menyatakan di hadapan persidangan, bahwa tidak pernah ada terjadinya pembobolan dan kerugian tanggal 11 September 2024, yang katanya uang bitcoinnya itu diambil keluar oleh seseorang yang di atas namakan Yuno Kisut, itu adalah narasi-narasi tanpa bukti," tuturnya.

Wa Ode menilai tuduhan terhadap Nizam sengaja ditiupkan sebagai jalan pintas atas carut-marutnya manajemen internal Indodax yang menghadapi banjir komplain nasabah akibat kebocoran data dan kehilangan aset.

"Dikarenakan tidak ada solusi, sehingga yang dijadikan 'kambing hitam' yaitu Nizam (Deflorio Arya Nizam red), Alhamdulillah dalam persidangan terbukti terang benderang bahwa tidak ada perbuatan yang dilakukan oleh Nizam, (membobol Indodax)," ujarnya.

Baca Juga: Sita Rp474 Miliar, Bea Cukai Batam Ditantang Buka-bukaan Status Hukum Cukong

Halaman:

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB