Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan legalisasi 74 jenis dokumen publik yang hendak digunakan masyarakat di luar negeri.
Dokumen-dokumen dimaksud antara lain dokumen kependudukan, dokumen pernikahan, dokumen pendidikan seperti ijazah, transkrip, dan sertifikasi profesi, dokumen keimigrasian, akta notaris, dan dokumen publik lainnya. Sampai dengan saat ini jumlah permohonan apostille di Jawa Barat mencapai 4.195 permohonan.