NAWACITAPOST.COM — Program prioritas nasional yang digadang-gadang menjadi juru selamat generasi masa depan Indonesia justru menjadi ladang jarahan birokrat korup. Rabu, 3 Juni 2026, jagat hukum dan politik tanah air diguncang oleh gebrakan masif Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Tiga petinggi penentu kebijakan di Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengenakan rompi tahanan merah muda.
Mereka diduga kuat mendalangi megakorupsi sistemis dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang Tahun Anggaran 2025 hingga 2026. Anggaran fantastis yang bersumber dari APBN demi memotong rantai stunting dan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah, justru mengalir deras ke kantong pribadi melalui jaringan yayasan fiktif dan pengadaan barang yang sarat manipulasi (mark up).
Tiga Aktor Intelektual di Balik Manipulasi Gizi Nasional
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah JAM PIDSUS menggelar pemeriksaan maraton secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, penyidik menemukan bukti permulaan yang lebih dari cukup untuk menyeret tiga figur sentral BGN ke jeruji besi:
-
Tersangka DH – Eks Kepala Badan Gizi Nasional. Sang nahkoda tertinggi yang diduga menyalahgunakan kewenangan absolutnya untuk mengatur proyek.
-
Tersangka SS – Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Eksekutor lapangan yang memuluskan penyimpangan distribusi gizi demi keuntungan pribadi.
-
Tersangka LP – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Arsitek jaringan yang memanfaatkan relasi kelembagaan untuk menyamarkan kejahatan.
Ketiganya kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. DH, SS, dan LP dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi: Menguras APBN Lewat Portal 'Siluman' dan Yayasan Terafiliasi
Guliran dana raksasa sebesar Rp85,27 triliun (APBN 2025) dan melonjak tajam menjadi Rp268 triliun (APBN 2026) semula diharapkan mampu menghidupkan ekonomi kerakyatan melalui yayasan lokal di tiap sekolah selaku Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik secara dramatis.
Penyidik membongkar bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG bukanlah lembaga nirlaba kredibel, melainkan sarana kejahatan (corporate vehicle) yang terafiliasi langsung secara personal dan finansial dengan DH, SS, dan LP.
Bagaimana Kejahatan Kerah Putih Ini Bekerja?
Intervensi Sistemik: Tersangka DH dan SS memberikan "atensi khusus" dan melakukan pengaturan ilegal pada proses verifikasi berbasis digital di Portal Mitra BGN.
Penyaringan Fiktif: Yayasan yang sama sekali tidak memenuhi syarat secara hukum dan operasional sengaja diloloskan sistem agar mendapat status Approved.
Pemberian Insentif Ilegal: Lewat skema ini, yayasan-yayasan "siluman" milik para tersangka meraup insentif haram senilai miliaran rupiah setiap hari, yang berakumulasi menjadi angka triliunan rupiah per tahun.
Keranjang Belanja Siluman: Dari Motor Listrik Bodong hingga Tablet dan TV Mewah
Tidak berhenti pada manipulasi yayasan mitra, keserakahan para tersangka merambah ke sektor pengadaan barang dan jasa. Hasil investigasi JAM PIDSUS mengungkap adanya intervensi kasar dari trio DH, SS, dan LP terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tags
APBN 2025
Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional
MBG
BGN
intervensi ppk
JAM PIDSUS Kejaksaan Agung
Megakorupsi Makan Bergizi Gratis
Mark up anggaran pengadaan
Yayasan fiktif terafiliasi
Manipulasi Portal Mitra BGN
Tersangka DH
Eks Kepala Badan Gizi Nasional
Tersangka SS
Eks Wakil Kepala BGN
Tersangka LP
Wakil Kepala BGN
Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Korupsi motor listrik PT YAT
Makan Bergizi Gratis
Pengadaan tablet digital BGN
Pengadaan televisi 75 inch
Pengadaan sepatu sekolah fiktif