hukum

Ironi di Piring Anak Bangsa: Skandal Triliunan Rupiah Makan Bergizi Gratis Runtuhkan Benteng BGN

Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB

NAWACITAPOST.COM — Program prioritas nasional yang digadang-gadang menjadi juru selamat generasi masa depan Indonesia justru menjadi ladang jarahan birokrat korup. Rabu, 3 Juni 2026, jagat hukum dan politik tanah air diguncang oleh gebrakan masif Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Tiga petinggi penentu kebijakan di Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengenakan rompi tahanan merah muda.

Mereka diduga kuat mendalangi megakorupsi sistemis dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang Tahun Anggaran 2025 hingga 2026. Anggaran fantastis yang bersumber dari APBN demi memotong rantai stunting dan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah, justru mengalir deras ke kantong pribadi melalui jaringan yayasan fiktif dan pengadaan barang yang sarat manipulasi (mark up).

Tiga Aktor Intelektual di Balik Manipulasi Gizi Nasional

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah JAM PIDSUS menggelar pemeriksaan maraton secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, penyidik menemukan bukti permulaan yang lebih dari cukup untuk menyeret tiga figur sentral BGN ke jeruji besi:

Baca Juga: Drama Di Balik Dinding Bank Lampung: Nasib 22 Satpam Digantung, Rekrutmen Vendor Baru Beraroma Kejanggalan!

  • Tersangka DH – Eks Kepala Badan Gizi Nasional. Sang nahkoda tertinggi yang diduga menyalahgunakan kewenangan absolutnya untuk mengatur proyek.

  • Tersangka SS – Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Eksekutor lapangan yang memuluskan penyimpangan distribusi gizi demi keuntungan pribadi.

  • Tersangka LP – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Arsitek jaringan yang memanfaatkan relasi kelembagaan untuk menyamarkan kejahatan.

Ketiganya kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. DH, SS, dan LP dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Modus Operandi: Menguras APBN Lewat Portal 'Siluman' dan Yayasan Terafiliasi

Guliran dana raksasa sebesar Rp85,27 triliun (APBN 2025) dan melonjak tajam menjadi Rp268 triliun (APBN 2026) semula diharapkan mampu menghidupkan ekonomi kerakyatan melalui yayasan lokal di tiap sekolah selaku Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik secara dramatis.

Penyidik membongkar bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG bukanlah lembaga nirlaba kredibel, melainkan sarana kejahatan (corporate vehicle) yang terafiliasi langsung secara personal dan finansial dengan DH, SS, dan LP.

Baca Juga: Diduga Angkuh! Dituding Pecat Sepihak dan Kerahkan 'Premanisme' Korporasi, PT ANJ Agri Siais Pilih Bungkam Seribu Bahasa

Bagaimana Kejahatan Kerah Putih Ini Bekerja?

  1. Intervensi Sistemik: Tersangka DH dan SS memberikan "atensi khusus" dan melakukan pengaturan ilegal pada proses verifikasi berbasis digital di Portal Mitra BGN.

  2. Penyaringan Fiktif: Yayasan yang sama sekali tidak memenuhi syarat secara hukum dan operasional sengaja diloloskan sistem agar mendapat status Approved.

  3. Pemberian Insentif Ilegal: Lewat skema ini, yayasan-yayasan "siluman" milik para tersangka meraup insentif haram senilai miliaran rupiah setiap hari, yang berakumulasi menjadi angka triliunan rupiah per tahun.

Keranjang Belanja Siluman: Dari Motor Listrik Bodong hingga Tablet dan TV Mewah

Tidak berhenti pada manipulasi yayasan mitra, keserakahan para tersangka merambah ke sektor pengadaan barang dan jasa. Hasil investigasi JAM PIDSUS mengungkap adanya intervensi kasar dari trio DH, SS, dan LP terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Halaman:

Tags

Terkini