NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMP Negeri 25 Bandung, Jumat, (01/03/24).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, yang menyampaikan bahwa pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa perlu memiliki kesadaran hukum dan perlu mendapatkan penguatan pengetahuan hukum.
Kegiatan ini juga ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jabar, Andi Taletting Langi, dengan meminta Penyuluh Hukum untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum untuk mencegah kenakalan remaja dan tindak kriminal di kalangan pelajar.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diberikan kepada siswa-siswi dengan jumlah sebanyak 300 pelajar.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan dalam program Penguatan Profil Pelajar Pancasila, kepada pelajar dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menyadarkan peserta akan bahaya cyberbullying, memberikan pemahaman tentang hukum yang terkait dengan kasus bullying, cyberbullying dan kenakalan remaja, mendorong peserta untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus-kasus bullying, cyberbullying dan kenakalan remaja.
Adapun materi penyuluh hukum yang disampaikan berupa video animasi mengenai perundungan/bullying dan cyberbullying, yang dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang definisi, jenis, dan dampak dari bullying dan kenakalan remaja.
Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jabar Jadi Saksi atas Sertijab dan Pelepasan Kepala Bapas Bogor
Serta pemaparan mengenai hukum yang berlaku terkait dengan kasus-kasus cyberbullying, dengan penekanan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk kasus tersebut.
Selain itu, penyuluh hukum juga memperkenalkan instansi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan juga menjelaskan mengenai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan mengajak pelajar SMP Negeri 25 Bandung untuk mengikuti akun media sosial yang terkait dengan Kemenkumham Jabar.
Dengan ini kegiatan penyuluhan hukum tentang bullying, kenakalan remaja, dan cyberbullying di SMPN 25 Bandung ini berhasil memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta tentang pentingnya mencegah dan menanggulangi kasus-kasus tersebut, termasuk dalam ranah digital.
Diharapkan dengan adanya pemahaman ini, peserta dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bullying, cyberbullying, dan kenakalan remaja lainnya.