NAWACITAPOST.COM — Tabir gelap yang menyelimuti Balai Kota Madiun, Jawa Timur, kian tersingkap lebar. Aroma amis praktik lancung dalam birokrasi "Kota Pendekar" kini menyeret orang-orang terdekat di lingkaran kekuasaan sang Wali Kota nonaktif, Maidi.
Selasa (12/5/2026), suasana di Gedung Merah Putih KPK memanas saat penyidik memanggil tiga sosok kunci untuk membongkar teka-teki aliran dana haram yang diduga mengalir deras ke kantong penguasa.
Kehadiran Sang Ibu Wali: Antara Kesetiaan dan Kesaksian
Fokus utama publik tertuju pada sosok Yuni Setyawati, istri dari Maidi, yang melangkah masuk ke ruang pemeriksaan sebagai saksi dari pihak swasta. Kehadirannya bukan sekadar formalitas; penyidik tengah membidik sejauh mana peran lingkar keluarga dalam menyamarkan atau menampung pundi-pundi rupiah yang dikumpulkan melalui jalur-jalur ilegal.
Tak sendirian, Yuni didampingi oleh Suwarno, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, dan Nanang Zuniardi, seorang wiraswasta yang diduga mengetahui seluk-beluk transaksi di balik layar. Ketiganya dicecar mengenai muara uang yang dikumpulkan dari berbagai sektor, mulai dari dunia pendidikan hingga proyek infrastruktur.
Manipulasi Atas Nama CSR: Pendidikan yang Tersandera
Drama ini mencapai puncak kegilaannya ketika KPK membeberkan modus operandi yang tergolong berani. Maidi diduga menggunakan otoritasnya untuk menyandera institusi pendidikan. Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun menjadi korban saat mereka tengah berjuang melakukan transformasi status menjadi universitas.
Dengan dalih "uang sewa" akses jalan selama 14 tahun, Maidi diduga memerintahkan anak buahnya untuk memeras yayasan tersebut sebesar Rp350 juta. Alih-alih masuk ke kas daerah secara resmi, permintaan ini dibungkus rapi dengan terminologi Corporate Social Responsibility (CSR)—sebuah ironi di mana dana tanggung jawab sosial justru dijadikan instrumen pemerasan secara sistematis.
Anatomi Korupsi: Proyek Jalan dan Upeti Izin Usaha
Penyidikan ini tidak berhenti pada satu titik. KPK menemukan bahwa "gurita" korupsi Maidi menjangkau proyek-proyek fisik yang seharusnya dinikmati rakyat:
Baca Juga: Misi Suci dari Negeri Istana: 70 Pendekar Al-Quran Siak Siap Guncang MTQ Riau!
- Proyek Pemeliharaan Jalan Paket II (Rp5,1 Miliar): Maidi melalui Kadis PUPR, Thariq Megah, awalnya meminta "jatah preman" sebesar 6 persen. Meski sempat terjadi negosiasi alot, kontraktor akhirnya menyerah pada angka Rp200 juta.
- Monopoli Perizinan: Dari hotel mewah hingga gerai minimarket dan waralaba, tidak ada izin yang turun tanpa "pelicin".
- Akumulasi Fantastis: Total uang haram yang diduga telah dikantongi Maidi mencapai angka mencengangkan, yakni Rp2,25 miliar.
"Kami sedang mendalami setiap jengkel aliran uang ini. Tidak ada ruang gelap bagi mereka yang mengkhianati amanah rakyat," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat mengonfirmasi jalannya pemeriksaan intensif tersebut.
Daftar Tersangka dan Barang Bukti
Sejauh ini, KPK telah mengunci tiga aktor utama dalam pusaran kasus ini:
- Maidi: Wali Kota Madiun nonaktif (Otak intelektual).
- Rochim Ruhdiyanto: Tangan kanan dan orang kepercayaan.
- Thariq Megah: Kepala Dinas PUPR (Operator lapangan).
Baca Juga: Garda Penjaga Ketertiban ‘Serbu’ Sekolah: Misi Penyelamatan Generasi Muda Siak Dimulai!
Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti tunai sebesar Rp550 juta yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal tahun lalu. Namun, dengan diperiksanya sang istri dan mantan pejabat teknis, publik menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dari klaster keluarga atau korporasi.
Kota Madiun kini menanti keadilan. Di balik gemerlap pembangunan fisik yang selama ini dibanggakan, ternyata ada harga mahal yang harus dibayar oleh integritas seorang pemimpin. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih ini menjadi sinyal kuat bahwa "nyanyian" para saksi akan segera menyeret aktor-aktor lain ke balik jeruji besi.