hukum

"Benteng" Rahasia Nasabah BRI Sorkam Jebol, Data Pribadi Diduga Dijual Bebas

Rabu, 29 April 2026 | 11:28 WIB

Ancaman Pidana dan Denda Miliaran Rupiah Menanti

Sintek Akba Simanungkalit mengingatkan bahwa bank memiliki kewajiban mutlak dan sakral untuk menjaga rahasia nasabah. Pelanggaran terhadap hal ini bukanlah perkara sepele, melainkan kejahatan serius yang diancam oleh undang-undang berlapis.

Baca Juga: Langkah Cepat Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkab Flores Timur Perketat Kesiapsiagaan Wilayah

Adapun Dasar Hukum, Ketentuan dan Ancaman Sanksi adalah sebagai berikut:

  • UU No. 10 Tahun 1998 (Perbankan): Kewajiban menjaga rahasia nasabah dan data keuangan, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana perbankan.
  • Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 (PDP): Mengungkapkan data pribadi secara melawan hukum, ancaman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar.
  • Unsur Menguntungkan Diri Sendiri: Jika terbukti merugikan subjek data demi keuntungan pihak lain, ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar.

"Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks data pribadi! Jika Somasi ke-3 ini diabaikan, kami tidak akan ragu menyeret kasus ini ke ranah Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), laporan pidana ke Polda, hingga aduan resmi ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," pungkas Sintek dengan mata menatap tajam.

Kini, bola panas ada di tangan BRI. Publik menunggu, apakah bank plat merah yang mengklaim "Melayani dengan Setulus Hati" ini akan bertanggung jawab secara ksatria, atau tetap memilih bersembunyi di balik pintu kantor yang terkunci sementara nasabahnya hancur akibat data yang bocor.(Lesmanan.H)

Halaman:

Tags

Terkini