hukum

Mantan Kades Ehosakhozi PG, Diduga Gelapkan DD 248 Juta

Selasa, 11 Februari 2020 | 05:03 WIB
Medan, NAWACITA - Dana Desa Ehosakhozi tahun 2017-2018  diduga telah disalahgunakan oleh Mantan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa PG, sebesar Rp, 248 juta sesuai dengan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.

Hal ini di sampaikan oleh Anugerah Gulo, MIP  salah satu yang mewakili masyarakat Desa Ehosakhozi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan (7/02/2020) kepada nawacitapost melalui telepon selularnya.

Sesuai dengan RPDes yang telah diputuskan melalui rapat musyawarah desa bahwa ADD Desa Ehosakhozi untuk tahun 2017-2018 diperuntukan untuk Rehab Balai Desa dan pembangunan pengerasan  jalan sepanjang 550 Meter, pembayaran honor Aparat Desa dan Panitia Pelaksana Pembangunan (PPK) dan belanja lainnya.
Baca Juga: PJ Kades Gui-Gui tahun 2019, 5 Bulan tidak Membayar Gaji Aparat Desa

Anugerah Gulo, MIP

Penyalahgunaan ADD Desa Eusakhozi ini, menurut Anugrah Gulo telah dilaporkan masyarakat kepada Inpektorat Nias Selatan pada Bulan Juli 2019 yang lalu dan sekitar bulan November 2019, team inspektorat Nias Selatan telah merampungkan  temuannya berdasarkan hasil perhitungan secara fisik di lapangan.

"Kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Telukdalam supaya laporan masyarakat ini jangan terlalu lama dibiarkan. Masyarakat Ehosakhozi Kecamatan Huruna menunggu hasil keputusan hukum terhadap pelanggaran ini. Inspektorat Kabupaten Nias Selatan telah membuat laporan secara resmi kepada Bupati Nias Selatan, harusnya kasus ini tidak berhenti begitu saja", harap Anugrah Gulo selaku tokoh muda Desa Ehosakhozi.

Dari informasi yang dapat dipercaya, diketahui bahwa Inspektorat Nias Selatan sesuai dengan kewenangan perundang-undangan, telah memberi kesempatan selama 60 hari kepada PG untuk mengembalikan kerugian Negara tersebut. Namun, sampai tanggal 18/01/2020 yang lalu (sesuai dengan waktu pelaporan), PG juga belum melaksanakannya,  jelas Anugrah.

Saat nawacitapost menghubungi salah satu team teknis yang mendatangi dan melihat langsung pembangunan fisik pelaksanaan Dana ADD Desa Ehosakhozi di Kecamatan Huruna Sokhiato Gulo (07/02/2020), membenarkan bahwa dari hasil temuan Pemeriksaan Team Inspektorat Nias Selatan didapati beberapa kejanggalan. Dan hal ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan kami baik di Inspektorat maupun kepada Bupati Nias Selatan, sebut Gulo.

"Kami sebagai team sudah menyelesaikan pekerjaan. Dan selanjutnya, kami tidak berhak untuk memberikan keterangan ke publik karena hal itu adalah wewenang dari pimpinan kami, tegas Sokhiato Gulo.

Pj. Kades Ehosakhozi Peringatan Gulo saat dihubungi oleh nawacitapost pada 07/02/2020, kondisi telponnya tidak aktif.

Han-Medan Sumatera Utara

Tags

Terkini