hukum

Ngisep Ganja Bareng Jefri Nichol, Seorang Sutradara Ditangkap Polisi

Rabu, 24 Juli 2019 | 18:06 WIB
Jakarta,NAWACITA-Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya menangkap seorang laki-laki berinisial RE terkait penangkapan Jefri Nichol. Ia mengatakan, RE ditangkap saat mengonsumsi ganja bersama Jefri.  Hal itu dikatakan Vivick saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

"Orang tersebut inisialnya RE ditangkap pada saat di rumahnya di wilayah Kemang dengan barang bukti ganja seberat 15 gram," katanya.

Vivick menambahkan, RE merupakan pelaku hiburan.  Secara spesifik, Vivick menyebut profesinya orang itu adalah sutradara. RE ditangkap beberapa saat setelah polisi menangkap Jefri Nichol. "Tepatnya tanggal 23 Juli sekitar pagi hari, beberapa jam setelah JN," ujarnya.

Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30. Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja. Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika

Tags

Terkini