hukum

Buronan Kasus Pajak Ditangkap di Palembang

Sabtu, 22 Juni 2019 | 14:42 WIB
Jakarta, NAWACITA- Seorang buronan kasus pajak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Pajak, berinisial S ditangkap Kejagung di perkebunan sawit, Desa Sidomakmur, Gunung Megang, Muara Enim, Sumatera Selatan., Kamis 20 Juni 2019 lalu.

Tersangka S tersangkut Perkara Tindak Pidana Pajak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Dirjen Pajak Nomor : PRIN-07.DIK/PJ.05/2013 tanggal 22 Oktober 2013.

Tersangka S diduga melakukan perbuatan melanggar hukum di bidang perpajakan. Yakni, dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak yang telah dipotong atau dipungut pada KPP Pratama Prabumulih Sumsel, tempat tersangka S selaku wajib pajak direktur CV Tengkiang terdaftar dan menyampaikan SPT.

“Sesuai dengan dugaan yang dipersangkakan kepada tersangka S didapatkan unsur kerugian Pendapatan Negara sebesar Rp7.993.031.424,” ujar Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jumat.,

Dia merincikan, SPT Masa PPN 2006 sebesar Rp 2.004.948.347, 2007 sebesar Rp1.825.331.884, 2008 sebesar Rp 1.770.006.944 dan 2009 sebesar Rp2.392.744.249.

Perbuatan mengemplang pajak yang dilakukan kurun waktu tersebut, dalam aturan hukum melanggar pasal 39 ayat (1) huruf b dan huruf g UU.RI.NO. 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 16/2000 untuk Tahun Pajak 2006 dan 2007, ditambah dengan pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf I UU.RI.NO. 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 28/2007 untuk Tahun Pajak 2008 sampai dengan tahun 2010 juncto pasal 64 KUHP.

 

Tags

Terkini