hukum

Bunuh Selingkuhan Istri, Kades di Jambi Ditangkap

Selasa, 4 Juni 2019 | 17:47 WIB
Jambi,NAWACITA - Syahrudin (37) ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan pemuda di Kabupaten Tebo, Jambi. Syahrudin yang merupakan Kades Pemayungan didiuga dalang atau aktor pembunuhan Hendra alias Engga yang juga selingkuhan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Henda Manurung, membenarkan, bahwa anggota yang dipimpinnya berhasil menangkap 3 orang pelaku pembunuhan. Motif pembunuhan itu karena Hendra selingkuh dengan istri kades.

Ketiga pelaku ditangkap dalam waktu yang bersamaan pada 29 Mei 2019, di mana saat ditangkap ketiga pelaku atau tersangka tidak melakukan perlawanan dan kini mereka ditahan di Mapolres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 340 KUHPidana atau subsider 338 Jo 55 KUHPidana," kata Henda, yang dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2019).

Kasus itu terjadi pada awal Mei 2019, di mana Kades Pemayungan Syahrudin merencanakan akan membunuh korban Handra alias Engga. Sebab, Syahrudin merasa sakit hati akibat istrinya diduga berselingkuh dengan korban.

Kemudian Syahrudin mencari orang yang bisa dibayar untuk membunuh korban. Syahrudin lalu bertemu Budi minta dicarikan orang untuk membunuh Hendra. Kemudian Syahrudin bertemu Dedi Sihombing dengan menawarkan uang Rp 15 juta untuk membunuh korban Engga. Pada 18 Mei, Hendra mendatangi rumah Dedi untuk mengkonsumsi narkoba.

Saat Hendra hendak menggunakan sabu, tiba-tiba Dedi memukulnya dari belakang dan langsung memukul membabi buta ke arah kepala korban dan leher korban hingga tewas.

"Syahrudin merencanakan akan membunuh korban Handra alias Engga, dikarenakan merasa sakit hati akibat istri kades itu telah berselingkuh dengan korban," ucap Henda.

 

Tags

Terkini