hukum

Polisi Buru Satu Eksekutor Terkait Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

Selasa, 28 Mei 2019 | 16:34 WIB
Jakarta, NAWACITA- Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia melakukan pengejaran kepada eksekutor yang berencana membunuh empat tokoh nasional.

Mabes Polri masih melakukan pengejaran terhadap satu eksekutor rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei dan kepemilikan senjata api ilegal.

Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan Yang Satunya masih DPO. Karena dari enam tersangka yang kemarin ditangkap satu eksekutor lagi masih belum berhasil ditangkap, Jakarta, Selasa (28/5).

Dedi mengatakan keenam tersangka mempunyai peran masing-masing. Eksekutor lainnya sudah ditangkap, namun yang satu ini masih terus diburu Bareskrim Polri.

tersangka yang diduga merencanakan pembunuhan ini sudah diamankan petugas. Mereka ditangkap di tempat dan pada waktu yang berbeda. Para tersangka itu berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satunya merupakan perempuan.

Dari para tersangka juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti dari tersangka HK ada sepucuk pistol taurus kaliber 38. Dua bokspeluru kaliber 38 jumlah 93 butir.

Dari tersangka AZ diamankan sepucuk pistol kaliber 52, dan 5 butir peluru. Sementara itu, dari tersangka TJ diamankan sebuah senpi laras panjang rakitan kaliber 22, dan senpi laras pendek rakitan kaliber 22. Adapula sebuah rompi antipeluru bertuliskan polisi.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melakukan pidana kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman maksimal seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara.

 

Tags

Terkini