hukum

Skandal Keuangan Primkop UPN Veteran Jatim: Mantan Manajer Sebut 16 Kali RAT Penuh dugaan Kebohongan Publik

Minggu, 4 Februari 2024 | 10:57 WIB
Imam Rahman, mantan Manager Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim dan menjadi saksi pelaku dalam perjalanan awal Primer Koperasi UPN Veteran Jatim (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Mantan Manager Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim, Imam Rahman, ikut terpancing turut memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi primkop yang kian terkuak di lingkungan kampus negri tersebut. 

Imam Rahman, yang juga menjadi saksi pelaku dalam perjalanan awal Primer Koperasi UPN Veteran mengaku, selama 16 kali Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada masa tutup buku periode 31 Desember 1999 hingga 2014, ada dugaan kuat adanya kebohongan publik, penipuan, dan upaya pembodohan yang dilakukan oleh oknum pimpinan Koperasi UPN Veteran.

Selain itu, Rahman juga mengungkap bahwa data audit keuangan dari Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UPN Veteran yang dilakukan oleh Hero dan Cahya diduga sarat dengan unsur kebohongan publik dan hasil yang tidak sesuai dengan realitas yang sebenarnya.

Baca Juga: Menunggu Sidang, MAKI Jatim Gali Potensi Saksi Ahli untuk Kasus Korupsi di Primkop UPN Veteran

Penemuan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa Hero dan Cahya memiliki pinjaman ratusan juta rupiah ke Primkop UPN Veteran yang belum terbayar hingga saat ini.

Imam juga menyampaikan bahwa dalam cover buku RAT tahun 2000 – 2015  selalu tertulis judul covernya yaitu ” Transparansi Management menuju Kesejahteraan Anggota”.

 

 

Tetapi pada kenyataannya,Primer Koperasi UPN Veteran malah memanjakan anggota dengan pinjaman dan Pembagian SHU, tanpa ada keinginan kuat dari anggota Koperasi untuk melunasi pinjamannya,dan maunya hanya menerima SHU dan menerima Cek pinjaman saja.

Baca Juga: Langkah Serius MAKI Jatim: Evaluasi Debitur 'Mokong' Primkop UPN Veteran dengan Dukungan KASN, Inspektorat Kemendikbud dan APH

Hal itu,menurut Imam Rahman,menjadi perilaku yang sangat kontraproduktif dan akhirnya menyengsarakan anggota serta berpotensi akan mencoreng nama institusi Kampus UPN Veteran sendiri.

Selain itu, Imam menambahkan bahwa perilaku pengurus Koperasi dari tahun 2000–2010 yang “menjajakan” data anggota Koperasi UPN Veteran dengan melakukan pinjaman kredit kepada 6 ( enam ) Bank bergantian,dimana akhirnya prosedur pengajuan kreditnya berpotensi akan menyisakan permasalahan tersendiri.

” Isi dari Laporan Neraca dan SHU sejak 31 Desember 1999 sd 2014 diduga PENUH DENGAN REKAYASA walaupun menggunakan jasa Akuntan Publik dengan pendapat : WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ungkap Imam Rahman, kepada Nawacitapost.com, Minggu (4/2/2024)

Baca Juga: 106 Debitur Primkop UPN Veteran Jawa Timur dalam Daftar Pelaporan Hukum oleh MAKI Jatim

Halaman:

Tags

Terkini