hukum

Melangkah PASTI Menuju WBBM, Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Asesmen Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas

Selasa, 30 Januari 2024 | 08:45 WIB
Foto Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Asesmen Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Melangkah PASTI Menuju WBBM (Sumber Kemenkumham Riau )
 
NAWACITAPOST.COM – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau terus berproses memberikan pelayanan yang terbaik guna meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
 
Hal ini setelah Kemenkumham Riau mendapatkan predikat sebagai satuan kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada akhir tahun 2020 silam.
 
Keseriusan Kemenkumham Riau dalam meraih predikat WBBM ditunjukkan dengan melaksanakan asesmen Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas pada hari Senin (29/01/2024). 
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, terjun langsung untuk memimpin pelaksanaan kegiatan yang mengambil tempat di ruang rapat Kakanwil ini.
 
Turut hadir Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra yang diwakili oleh Hubertus Hence selaku Kepala Inteligen dan Penindakan Keimigrasian. 
 
“Hasil asesmen ini akan menjadi dasar bagi Kanwil Kemenkumham Riau untuk menentukan langkah-langkah perbaikan dan pengembangan lebih lanjut guna memastikan pencapaian predikat WBBM pada tahun 2024,” tutur Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung, saat membuka kegiatan.
 
 
Selanjutnya, Kakanwil menyampaikan arahan kepada seluruh calon peserta tim kerja terkait pentingnya pelaksanaan WBBM. 
 
“Pembangunan Zona Integritas bukanlah hal baru, kita semua paham bahwa esensi pelaksanaan Zona Integritas adalah untuk memberikan pelayanan prima, tanpa membeda-bedakan"
 
"Hal ini tidak bisa diwujudkan tanpa kemauan dan kerja sama bersama. Pastikan inovasi kita memberikan dampak langsung kepada masyarakat dan setiap alur proses pelayanan dituliskan secara transparan dan mudah dipahami,” tutur Budi Argap.
 
 
Proses penilaian ini dilakukan untuk menentukan tim kerja yang terbagi menjadi 6 kelompok, yakni, Pokja I Manajemen Perubahan, 
 
Pokja II Penataan Tata Laksana, Pokja III Penataan Sitem Manajemen Sumber Daya Manusia, Pokja IV Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Pokja V Penguatan Pengawasan dan Pokja VI Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
 
Sumber Kemenkumham Riau 

Tags

Terkini