hukum

Biadab! Siswi SMP Dicabuli oleh Ayah dan Kakak kandung beserta dua Paman nya

Selasa, 23 Januari 2024 | 11:30 WIB
Press rilis Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, terkait penangkapan 1 keluarga terduga pelaku kasus pencabulan terhadap putrinya sendiri, Senin (22/1/2024) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan satu keluarga, dimana korban adalah seorang siswi SMP bernama B (13) di Surabaya.

Empat tersangka, yang merupakan keluarga korban, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Terdapat empat tersangka dalam kasus ini, yakni ayah kandung ME (49), kakak (17), dan dua paman IW (43) dan MR (49). Kasus ini diungkap dalam sebuah kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, dan Kasi Humas AKP Haryoko.

Baca Juga: Mantan Manager: Pembagian SHU Primkop UPN Veteran Jatim ke Pejabat Perguruan Tinggi dari Hasil Menjarah Kredit Bank 2001-2015

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti pelaporan terhadap pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh satu keluarga.

"Kami Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan keempat pelaku. Kasus ini melibatkan ayah dan kakak kandung, serta dua pamannya, yang melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri," ungkapnya.

ME, ayah kandung korban, mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan serta rasa malu atas tindakannya. Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi saat tidur bertiga dengan istrinya dan anaknya.

Baca Juga: Prihatin Kasus Asusila di Surabaya, DPRD minta DP3APPKB dampingi korban di Shelter

"Pas waktu malam, kita kan tidur bertiga. Yang pojok istri saya, yang tengah anak saya, sebelahnya saya. Jadi, pas istri mau ke kamar mandi, saya tidak tahu kalau ini anak saya yang perempuan," ujar ME.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis dan ditempatkan di rumah aman di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan/atau Pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB