NAWACITAPOST.COM - Diawal tahun 2024, hampir bersamaan, enam gunung api di Indonesia meletus dan mencatatkan aktivitas vulkanik yang signifikan.
Menilik dampaknya, erupsi gunung api bukan hanya menyasar kesehatan masyarakat di sekitarnya, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mempengaruhi kondisi alam secara luas.
Erupsi gunung api dapat diartikan sebagai proses keluarnya magma dari ruang magma dalam perut gunung berapi, dipicu oleh aktivitas magama dan pergerakan pada lempeng tektonik.
Baca Juga: Ketua Umum GMKI Jefri Gultom hadiri pelantikan GMKI Singaraja Bali
Pusat Krisis Kementerian Kesehatan RI menyatakan bahwa erupsi gunung api termasuk dalam kategori bencana yang sering dialami Indonesia.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami jenis bahaya yang dapat muncul akibat letusan gunung api. Berikut adalah 3 kategori bahaya yang perlu diwaspadai:
1. Bahaya Primer (Bahaya langsung dari erupsi):
- Aliran hawa Panas: Terjadi pergerakan udara panas yang dapat membakar segala yang ada di jalurnya.
- Lahar letusan (lumpur panas): Terbentuknya aliran lumpur panas akibat campuran antara air, abu vulkanik, dan material piroklastik.
- Lelehan lava: Keluarnya lava panas yang dapat merusak segala yang ada di jalurnya.
- Gas vulkanik beracun: Pelepasan gas-gas beracun yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
- Lontaran batu pijar: Lontaran batu-batu pijar panas yang dapat merusak dan membakar.
2. Bahaya Sekunder (Bahaya yang tidak langsung dari erupsi):
- Lahar: Aliran lumpur yang terjadi setelah hujan mengalir melalui bekas material vulkanik.
- Longsor Vulkanik: Terjadi geseran dan runtuhnya material vulkanik yang dapat menyebabkan longsor.
3. Bahaya Ikutan (bahaya lain yang dipicu oleh dampak erupsi):
- Tsunami: Erupsi yang terjadi di bawah laut dapat memicu tsunami.
- Kelaparan: Adanya kerusakan pada pertanian dapat menyebabkan kelaparan.
- Banjir bandang: Terjadinya banjir besar akibat aliran lahar atau material vulkanik.
Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan segera mengikuti instruksi evakuasi jika diperlukan. Penting untuk menjaga kesehatan dan menerapkan perilaku hidup bersih selama berada di lokasi pengungsian untuk meminimalisir potensi paparan penyakit.
Baca Juga: Rektor UNESA Cak Hasan Dapat Penghargaan Tokoh Peduli Olahraga KONI Jatim
Pemeriksaan kesehatan segera dianjurkan bagi mereka yang mengalami luka atau cidera selama evakuasi, untuk mendapatkan penanganan sedini mungkin dari petugas kesehatan. ***
Artikel Terkait
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024: Penjelasan Lengkap Beserta Kewajibannya
Erick Thohir Mendampingi Prabowo & Gibran di Debat Cawapres, Ini Reaksi Warganet!
Hajatan Rakyat, Ganjar Tegaskan Komitmen satu keluarga miskin satu sarjana 'Gratis'
Kulakan Aspirasi, Dyah Katarina Soroti Program Pelatihan hingga janji Carikan Solusi bu Paiman warga Karah
Panwaslu Sukomanunggal Lantik 286 PTPS, Ini pesan Ketua Dimas!