2. Munari adalah bendahara sekaligus pembuat laporan keuangan Neraca & SHU tahun 2000 s/d 2004.
3. Setelah tidak menjabat bendahara, Munari tetap dipercaya untuk membuat laporan keuangan Neraca & SHU tahun 2005 s/d 2009. Otomatis, Munari dipastikan menutupi rekayasa 5 tahun sebelumnya yang telah dilakukan di 2000 sd 2004.
4. Pembuat laporan keuangan berikutnya 2010 sd 2014 sangat mempercayai semua laporan keuangan hasil peninggalan munari.
5. walaupun 2009 s/d 2014 menggunakan jasa external audit, dengan pendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), ternyata juga fiktif. Dalam arti, pihak external audit hanya pinjam bendera saja dengan membagi fee jasa audit dan pemeriksanya tetap orang dalam/internal audit.
Intinya, ungkap Rahman, Kasus Primkop yang Paling dahsyat adalah ketika SHU di bagi-bagi kepada Rektor Dekan Dosen Tendik sejak 2001 sd 2015, hasil dari menjarah kredit beberapa bank pemerintah dan swasta, bukan hasil keuntungan Primkop.***