NAWACITAPOT.COM — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025). Ia tiba pukul 09.45 WIB dan keluar sekitar pukul 18.20 WIB.
Khofifah menyatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah APBD Jatim periode 2019–2022.
"Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Insyaallah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan semoga bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," kata Khofifah kepada wartawan usai pemeriksaan.
Baca Juga: MAKI Jatim Kawal Pemeriksaan Khofifah Sebagai Saksi di Polda Jatim
Ia menuturkan, pertanyaan yang diajukan tidak terlalu banyak. Namun, ia tetap menjelaskan secara detail dan runtut mengenai penyaluran dana hibah, terutama terkait nama-nama pejabat yang menjabat pada periode 2021–2024.
"Karena menyangkut kepala dinas, kepala badan, kepala biro—jumlahnya banyak sekali. Dan saya menjelaskan nama-nama lengkap masing-masing OPD," jelasnya.
Dalam pernyataannya, Khofifah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah telah dilakukan sesuai aturan.
Baca Juga: MAKI Jatim: Khofifah Tak Terlibat, Tuduhan Hibah Legislatif adalah Framing Sesat!
"Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur," tegas Khofifah. ***