hukum

Akun Medsos MAA Resmi Dilaporkan Ke Polda Riau, Diduga Tebar Berita Bohong Di Publik Tentang Pengurus Koperasi KNES Kampar

Senin, 19 Mei 2025 | 19:57 WIB
Foto Kuasa Hukum Abdul Sarif, S.H.,M.H Saat Antar Pengaduan Akun Medsos MAA Resmi Dilaporkan Ke Polda Riau, Diduga Tebar Berita Bohong Di Publik Tentang Pengurus Koperasi KNES Kampar (NAWACITAPOST.COM)
 
NAWACITAPOST.COM - Akun media sosial (Medsos) Facebook M Amin Adam resmi dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Tebar Berita Bohong Di Publik Tentang Pengurus Koperasi Nenek Eno Semama Nenek (KNES) Kampar 
 
Akun M.Amin Adam menciutkan dugaan pencemaran nama baik Ketua dan Pengurus Koperasi Nenek Eno Semama Nenek (KNES) Lindai, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu Provinsi Riau.
 
'Ya benar, Hari ini kami dari Kantor Hukum Abdul Sarif, S.H.,M.H bersama Kuasa hukum Koperasi KNES  resmi membuat laporan ke Dirkrimsus Polda Riau, dengan melaporkan salah seorang Tokoh masyarakat Desa Senama nenek berinisial MAA," kata Abdul Sarif, S.H.,M.H,, menjawab Wartawan, Senin, (19/5/2025).
 
 
Dijelaskan Abdul Sarif dalam Surat Laporan Pengaduan Masyarakat sudah diterima di Dirkrimsus Polda Riau. Pelapor klaien mereka Ketua KNES KH Muhammad Alwi Arifi, LC S.Pd dan Pengurus KNES merasa dirugikan, serta  nama baik mereka tercemar dijagat Maya dan seluruh masyarakat Riau se-Indonesia hingga dunia atas tautan akun Facebook M.Amin Adam belum lama ini.
 
Tidak hanya tulisan  M Amin Adak di Platform Media Sosial Facebook lagi, bahkan ada juga di buat vidio diakun TikTok nya yang sudah klaien kami jadikan bukti pada Pengaduan di Dirkrimsus Polda Riau.
 
"Pada Lapdumas ini dugaan pelanggaran UU ITE atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh akun Facebook M Amin Adam Melalui beranda Facebook akun media sosial, sehingga apa bila ini kita biarkan, dikhawatirkan isu yang tidak benar ini dapat menimbulkan gejolak bagi masyarakat, yang mana seharusnya tokoh masyarakat harus berlaku bijak.bukan memperkeruh suasana dalam situasi yang kurang baik saat ini," 
 
 
"Kami tegaskan semua tuduhan yang diarahkan kepada kliaen kami tidak memiliki dasar dan alasan yang jelas," tegas Abdul Sarif bersama Kuasa Hukum KNES dari Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu.
 
Sementara menurut Pengurus KNES, terkait beberapa tahun terakhir, turunnya perolehan anggota dari hasil Kebun Kelapa Sawit KNES, kerena tenaga kerja Pemanen tidak sesuai dengan kebutuhan dengan luas 2.800 hektar..
 
Ditambah lagi musim hujan dari bulan Oktober 2024 hingga Tahun 2025 ini, jalan produksi hancur, karena tidak ada Pekerja areal seluruh kebun semak, buah kelapa sawit tidak bisa keluar. Meski demikian kami dari Pengurus terus berupaya untuk ada gajian meski tidak sesuai harapan.
 
"Kami dari pengurus KNES terus berupaya mencari tenaga kerja Pemanen dan Perawatan untuk meningkatkan produksi kebun. Kami Juga berharap masyarakat petani yang merasa anggota KNES,, mari kita sama-sama mencari tenaga kerja untuk meningkatkan hasil produksi kebun kelapa sawit kita ini." pungkasnya.

Tags

Terkini