hukum

Polres Rokan Hulu Terima Laporan Mahasiswi UPP Korban Diduga "Debkolektor Kampung" Tangkap Terduga Pelaku Indonesia Negara Hukum

Sabtu, 19 April 2025 | 10:28 WIB
Polres Rokan Hulu Terima Laporan Mahasiswi UPP Korban Diduga "Debkolektor Kampung" Tangkap Terduga Pelaku Indonesia Negara Hukum (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM - Hairuni Rahmi Mahasiswi Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Warga Desa Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, resmi menyampaikan laporan ke Polres Rokan Hulu dugaan tindak pidana penggelapan satu unit Sepeda Motor.
 
Laporan disampaikan korban Hairuni Rahmi Mahasiswi Universitas Pasir Pengaraian pada hari Jumat (18/4/2025) dah sudah  diterima di Satreskrim Polres Rokan Hulu. Kejadian Pada hari Jumat Tanggal 14 April 2025, sekira pukul 07.00 Wib. Terlapor Saudari M. Perempuan.
 
Laporan disampaikan klaien nya diberatkan Arifin Tanjung, S.H dugaan  penggelapan satu unit Sepeda Motor Yamaha Fazio pada saat klaienya pulang mengantar keponakannya sekolah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dijalan lintas  tidak jauh dari Sekolah Dasar Negeri (SD N) 005 Dusun Setia Baru, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai.
 
 
Dikatakan Arifin Tanjung, sesuai kronologis keterangan klaienya selaku korban, kejadian dugaan penggelapan sepeda motor tersebut pada hari Jumat Tanggal 14 April 2025, sekira pukul 07.00 Wib di TKP Dusun Setia Baru, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai.
 
Kejadian pada saat itu klaienya mengantar keponakan nya dari rumah ke SD Negeri 005 Tambusai  dengan jarak 7 Km kurang lebih dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fazio, 
 
Lanjut Arifin, setelah klaien nya Hairuni Rahmi Mahasiswi UPP bidang hukum ini mengantar keponakan nya, hendak berniat pulang kembali kerumahnya, tetapi sekitar 100 meter korban sudah berjalan juga mengendarai SPM nya meninggalkan SDN 005 Tambusai,  tiba-tiba korban diberhentikan oleh saudari M yang saat itu posisi M berjalan kaki.
 
 
"Karena menghargai selaku orang tua, korban berhenti dan matikan mesin dan turun dari SPM miliknya," urai Penasehat Hukum.
 
Kemudian pada saat itu juga saudari M berkata kepada klaiennya sambung Penasehat Hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Akademis Rokan Hulu (LBH -  KA-ROHUL), Direktur Hendri, S.H., M.H., CPLC. CPCLE dan rekan-rekan " SINI KUNCINYA" lalu korban menjawab,  "itu kuncinya didalam dashboard motor" kemudian saudari M menghidupkan sepeda motor dan membawa meninggalkan korban begitu saja dipinggir jalan. 
 
Karena klaien nya merasa tidak ada kesalahan terhadap saudari M, Atas hal tersebut klaiennya pun sudah  mendatangi Rumah saudari M  meminta sepeda motor nya untuk dikembalikan, tetapi saudari M tidak mau mengembalikan sepeda motor klaien kami tersebut. 
 
 
"Kemudian dalam keadaan trauma klalennya pulang kerumahnya dengan menumpang sepeda motor dan menceritakan kepada keluarga nya dan meminta kami mendampinginya untuk membuat laporan di Polres Rokan Hulu yang sudah resmi diterima," jelas Arifin didampingi rekannya Aida, S.H. diterima nawacitapost.com Sabtu, (19/4/2025).
 
Arifin Tanjung Pengacara yang tergabung dalam surat kuasa  LBH KA - Rohul ini, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Satreskrim Polres Rokan Hulu laporan klaienya sudah diterima.
 
"Kami juga berharap laporan untuk ditindaklanjuti, saksi bisa kita hadirkan segera. Hal ini karena Sepeda Motor yang dalam laporan ini merupakan jalan klaiennya pulang pergi kuliah menimbang ilmu di UPP dan untuk mengantar anak sekolah setiap hari, tentu sangat merugikan klaien kami atas sikap "Debkolektor Kampung" ditunjukkan saudari M, sementara Indonesia negara hukum." pungkasnya.

Tags

Terkini