hukum

Bongkar Kredit Fiktif Rp569 Miliar Bank Jatim, Erick Komala Desak DPRD Bentuk Pansus

Kamis, 17 April 2025 | 21:54 WIB
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Erick Komala (Istimewa-Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Erick Komala, angkat suara terkait kasus korupsi manipulasi pemberian kredit senilai Rp569 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta. Ia menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta semata, melainkan harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Jatim.

“Sepanjang yang saya tahu, pada bulan Desember 2023 sudah keluar hasil audit yang menyebutkan adanya kredit bermasalah di Jakarta pada beberapa debitur,” kata Erick Komala, saat Ditemui Di Kawasan Resto Tunjungan.Kamis 17 April 2025, Kamis (17/4/2025).

Menurut Sekretaris Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim ini, setelah hasil audit itu terbit, seharusnya pihak direksi Bank Jatim segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta. Namun kenyataannya, justru masih ada debitur-debitur baru yang masuk dan kembali mengalami gagal bayar pada bulan-bulan berikutnya.

Baca Juga: Sidak UD Sentosa Seal, Cahyo Harjo: Negara Tak Boleh Dibohongi!

“Seharusnya pada bulan Desember 2023 saat ditemukan permasalahan kredit di Cabang Jakarta oleh auditor kantor pusat, direksi langsung menonaktifkan atau mengganti kepala cabangnya. Sehingga kejadian kredit fiktif ini tidak perlu terjadi,” tegasnya.

Erick mengusulkan pembentukan Pansus DPRD Jawa Timur sebagai langkah konkret untuk membongkar tuntas skandal ini. Ia menilai, pansus akan membuka tabir permasalahan secara menyeluruh dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Bank Jatim.

“Pansus ini bertujuan agar permasalahan kredit fiktif di Bank Jatim jadi terang benderang. Masyarakat Jawa Timur khususnya nasabah Bank Jatim harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kita tidak boleh membiarkan kepercayaan publik runtuh karena ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Erick.

Baca Juga: Wamenaker Geram dengan Sikap UD Sentosa Seal: Ada yang Janggal, Serahkan ke Polisi!

Lebih lanjut, Erick juga mempertanyakan integritas dan kepekaan para direksi terhadap situasi Bank Jatim. Ia menyoroti bahwa sebagian besar direksi bukan berasal dari internal Bank Jatim, yang menurutnya menjadi faktor lemahnya rasa kepemilikan terhadap perusahaan daerah tersebut.

“Direksi tidak punya kepekaan, tidak punya rasa memiliki Bank Jatim. Apa karena rata-rata mereka bukan dari dalam Bank Jatim? Ini menjadi pertanyaan besar. Padahal hasil audit Desember 2023 bisa menjadi early warning,” kritiknya.

Ia menambahkan, melalui pansus nantinya DPRD dapat mengetahui apakah laporan pertanggungjawaban kepala cabang mengenai kredit Rp500 miliar lebih itu telah diperiksa dan disetujui oleh direksi serta komisaris, atau justru tidak tercantum sama sekali.

Baca Juga: 'Kabinet Surabaya Berkah', Yona Bagus Ingatkan Wali Kota Tolak Figur Titipan Tak Kompeten

“Karena laporan tersebut juga berkaitan dengan pembagian dividen. Jadi dari pansus akan ketahuan apakah direksi menerapkan prinsip kehati-hatian atau tidak dalam mengelola perusahaan,” terang Erick.

Kepada pihak Kejaksaan, Erick menyampaikan apresiasi atas langkah tegas dalam penanganan kasus ini. Namun ia menegaskan bahwa proses pengusutan di DPRD juga penting untuk menemukan kebenaran materiil dari sisi pengawasan dan manajerial.

Halaman:

Tags

Terkini