hukum

Tuduhan Penggelapan dan Pencucian Uang, Candra Hartono sebut Kriminalisasi

Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:35 WIB
Ir. Peter Sosilo, SH., MH (tengah) mewakili kliennya Candra Hartono (kiri) (Nawi)

“Apa yang digelapkan, semua terang benderang, semua bisa akses laporannya. Dan bulan Januari 2024, kami akan lapor balik terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang senilai Rp. 2,2 Miliar,” terang Peter.

Baca Juga: Pandangan Hukum Pengacara kondang OC Kaligis untuk Kandidat Capres 2024

Peter menjelaskan terkait dugaan penggelapan Rp. 2,2 Miliar terdiri dari Rp. 800 juta nilai stok barang yang disembunyikan digudang Agung, dan barang itu tidak dijual.

“Rp. 1,4 miliar diduga produk penipuan, dia wa pak Candra minta bon Rp. 1 miliar untuk  bayar barang. Setelah uang dikirim tiba tiba Agung mengundurkan diri, mens reanya ada ga ?. Sudah niat menipu, udah niat menggelapkan, dapat didepan, sisanya ditagih,” terang Peter.

Diakhir wawancara, Peter yang mendampingi kliennya Candra Hartono, menekankan 4 hal dalam perkara ini.

“Pertama adanya audit internal nilai Rp. 2,2 Miliar. Kedua timing atau waktu pencairan sesuai pembayaran buyer secara bertahap. Ketiga, tidak ada denda atau pinalti saat pencairan bertahap. Keempat, modal Agung Rp. 500 juta akan kita hitung keuntungan seusai undang undang perdata dan hukum dagang,” pungkas Peter.

Selain wawancara, media ini juga mendapat keterangan tertulis dari Candra Hartono terkait kronologis perjalanan usaha yang dilakukan 4 orang ini.

Diawali pada Pertengahan tahun 2019 kami berempat yang bernama Eddy, Candra, Agung dan Syahril bersepakat melakukan kerjasama dalam bisnis pengadaan barang berupa hasil laut kering untuk di export tanpa ada nya perjanjian tertulis, melainkan Gentleman Agreement (kesepakatan lisan).

Total modal awal yang disetorkan senilai Rp. 2.986.154.842, dengan rincian selaku para pemodal sebagai berikut : Candra Hartono Rp 1.070.132.200, Agung Widodo Rp 532.222.184, dan Syahril Yanuar C, Rp 1.383.800.458.

Modal awal yang disetor para pihak di sepakati ditampung di Bank BCA atasnam Syahril Yanuar Chapri. Sedangkan Eddy Hartanto selaku pencari Buyer/ pembeli / importir dari luar negeri (Marketing).

Dengan modal awal tersebut para pihak sepakat untuk berbagi keuntungan bersih masing masing, Eddy Hartanto keuntungan bersih 10% pasif sebagai pencari dan penjamin buyer di china (marketing).

Candra Hartono keuntungan bersih 30% aktif di bidang Penjualan dan pengendali keuangan. Syahril Yanuar C : keuntungan bersih 30% aktif dibidang Pembelian/ pembelanjaan utama, dan
Agung Widodo keuntungan bersih 30% aktif dibidang Pembelian tambahan (dimulai pada awal 2021).

Di dalam bisnis ini selain Modal awal yang disetor juga mendapat tambahan modal berupa uang muka dari para buyer dalam bentuk Rupiah yang disetorkan dari buyer ke rekening penampungan yang ditetapkan.

Rekening penampungan tersebut bertujuan agar memudahkan proses transaksi keuangan yang tercatat dalam rekening koran bank maupun dalam administrasi keuangan Para Pihak.

Pada awal usaha ini terbentuk masih belum memiliki rekening terpisah, seluruh transaksi keuangan di awal usaha ini dana masuk/ keluar di rekening pada yang ditentukan, kemudian sebagaimana kesepakatan para pihak maka semenjak tahun 2020 telah disepakati untuk membuka rekening khusus agar usaha bersama ini transaksi keuangannya tidak tercampur, sehingga para pihak membuka rekening baru untuk Kas Besar.

Halaman:

Tags

Terkini