Surabaya NAWACITAPOST - Seorang pengusaha hasil laut bernama Candra Hartono dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Agung Widodo, ke Polda Jatim dengan tuduhan penggelapan dan pencucian uang, sejalan dengan pasal 372 KUHP dan/atau pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advokat Candra Hartono, Ir. Peter Sosilo, S.H., M.H., dari Garuda Law Firm, menyatakan bahwa laporan polisi terhadap kliennya dianggap sebagai upaya kriminalisasi.
Baca Juga: Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti
Pernyataan ini disampaikan pada hari Sabtu (23/12/2023) siang, di salah satu restoran di kawasan jalan Dharmahusada Surabaya.
“Terkait dengan dugaan kriminalisasi terhadap klien kita, saudara Candra dan kawan kawan di Polda Jatim, dimana si pelapor adalah mitra usaha dari klien saya yang sudah kenal cukup lama, dan mereka sepakat secara lisan tanpa ada ikatan formil maupun notariil membentuk suatu kerjasama usaha,” terang Peter mendampingi kiennya dan ditemani teman sejawatnya Advokat Yafet Waruwu, S.H., M.H.
Peter menerangkan, perselisihan muncul manakala si pelapor sudah menikmati modal yang dikembalikan dan menikmati beberapa keuntungan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, CV Kraton sudah Jaminkan Emas Batangan
“Modal Rp. 500 juta sudah dikembalikan, dan sudah dapat keuntungan kurang lebih Rp. 3 Miliar. Mendadak dia bersurat pakai WhatsApp, dia mengundurkan diri dari grup kerja, terus meminta haknya dengan memberikan perhitungan data keuangan, data stok, itu sekitar bulan April 2023,” ujar Peter.
Awal Prahara permasalahan ini ketika Agung mengunduran diri tanpa alasan dia tidak mau kerjasama lagi. Dan meminta haknya sebesar 30 persen dari Rp. 26 Miliar.
“Agung meminta haknya sekira Rp. 7 Miliar dibagikan secara tertulis. Januari 2024 dibagi separuh, dan 2025 sisanya. Dia minta perjanjian hitam diatas putih. Pertanyaannya, dia minta hitam diatas putih, padahal awal perjanjian hanya lisan,” ujar Peter.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Ibu ke-95, Ini yang Disampaikan
Bukan tidak mau membagi keuntungan ke Agung, tapi akan ada audit semuanya, baru setelah diaudit akan membagi keuntungan ke semua pemodal.
“Ternyata diaudit saldonya tinggal Rp. 14 Juta, lainnya berupa barang dan tagihan ke buyer. Itu semua dilaporkan ke dia. Jadi ga bisa cash in carry,” ujar Peter.