“Bahwa dalam produk tersebut terdapat KI berupa Merek yakni merek dagang, Desain Industri berupa Desain penampilan Tab atau desain penampakan luar dari Tab, Paten berupa Invensi teknologi berupa misalnya sistem layar dan kamera, desain tata letak sirkuit terpadu berupa Desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam Pocket PC, dan hak cipta berupa Program Komputer yang dipakai pada Pocket PC.” Tambah Ika.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum mengenai kekayaan intelektual, meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual, dan mendorong pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif sehingga akan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Hal ini Hal ini menjadi penting karena syarat dan legalitas untuk melakukan pendaftaran dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) salah satunya adalah merek yang telah terdaftar di DJKI Kemenkumham,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Narasumber dan Pembicara lainnya, yaitu Angga Madi Utomo, S.T., dari Kepala Kantor Layanan Teknis Badan Standarisasi Nasional Sumatera Selatan dengan Materi Peningkatan Daya Saing UMKM melalui Penerapan SNI BINA UMK dan Nera Indah Nuraini dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kota Palembang dengan Materi Proses Sertifikasi Produk dan Proses Pemeriksaan Halal.
Kegiatan ini diikuti dan dihadiri oleh 80 peserta yang berasal dari anggota Asosiasi IKM se-Kota Palembang. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Yulkahidir, S.H. beserta Tim.