hukum

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan Sosok Wanita yang menjadi Kerangka di Ponggok Blitar

Jumat, 24 November 2023 | 20:09 WIB



Setelah setengah jam Fitriani dipastikan tewas, Suprio Handono menggali lantai di salah satu kamar di rumahnya. Lubang itu digali dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.





Suprio Handono lalu melepaskan pakaian Fitriani, dan kemudian membersihkan bekas darahnya. Setelah itu, jasad Fitriani dimasukkan ke dalam galian lubang tersebut dengan posisi meringkuk.





"Dilakukan sendiri, jadi ada jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang kemudian sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu tahun setelahnya dicor," jelas AKBP Danang.





Suprio Handono baru 2 bulan yang lalu menjual rumahnya ke kakak iparnya dan saat dilakukan renovasi, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui adalah kerangka Fitriani.





AKBP Danang menambahkan Suprio Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan satu buah selimut, kain, anting - anting dan foto kerangka manusia.







"Nanti akan kami laksanakan rekontruksi, dalam rangka memperjelas kejadian itu. Dan untuk pelaksanaannya menunggu perkembangan hasil penyidikan" tandasnya.






( Humresblikot)


Halaman:

Tags

Terkini