“Untuk menghindari alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan diperlukan landasan hukum untuk melindungi pertanian pangan berkelanjutan,” pungkasnya.
Jalannya rapat harmonisasi berjalan dengan baik dan lancar dimana para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel memberikan tanggapan secara lisan dan tertulis mengenai perbaikan baik secara substantif maupun secara teknis untuk selanjutnya dilakukan perbaikan oleh Tim yang menggarap naskah Ranperda tentang Perlindung Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Tanah Laut tersebut.